Kades Tingkis Tersangka Warga Khawatir Barang Bukti Dihilangkan

- Editor

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tuban, RilisPublik – Setelah melalui proses penyelidikan panjang, penyidik akhirnya menetapkan kades sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor S.Tap/283/XI/RES.1.11./Satreskrim tertanggal 3 November 2025.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana satu hingga dua tahun penjara.
Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, bernama Agus Susanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban. Ia diduga menyewakan lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) tanpa izin resmi dari perusahaan.

Kasus ini mencuat setelah warga mengetahui bahwa lahan yang kemungkinan diperuntukkan untuk program penghijauan itu justru disewakan kepada masyarakat oleh sang kades. Padahal, pihak PT SBI menegaskan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun, termasuk pemerintah desa, untuk mengelola atau menyewakan lahan tersebut.

Yang justru menarik dari perkara diatas, setelah mendapatkan setatus sebagai Tersangka Kepala Desa Tingkis Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban melakukan Gugatan Perdata Wanprestasi terhadap Para Pelapor pada Pengadilan Negeri Tuban, Namun pada hari Kamis, 4 Desember 2025 Resmi dicabut melalui Persidangan.

Dengan dicabutnya Gugatan Perdata tersebut senyatanya kami berharap dan akan mengawal proses lanjutan laporan pidana pada POLRES Tuban yang telah bersetatus sebagai Tersangka namun belum dilakukan penahanan.

Seorang Kepala Desa mungkin tidak akan kabur, namun yang kami khawatirkan akan menghilangkan barang bukti baik berupa surat-surat otentik maupun keterangan-keterangan sehubungan dengan perkara pidana tersebut sehingga perkara menjadi kabur dan tidak jelas.

Upaya restorative justice telah ditempuh sejak awal kali pelaporan namun selalu gagal dan kali ini kita anggap gagal oleh karena gugatan perdata yang dilayangkan oleh Oknum Kepala Desa tersebut sangat beritikat tidak baik menurut para pelapor, Upaya restorative justice tidak hanya ditempatkan pada keinginan Terlapor akan tetapi juga memperhatikan pemulihan hak-hak para korban, dan yang perlu diperhatikan bahwa hukum pidana tidak terpengaruh oleh keinginan siapapun, tidak hanya sebatas kerugian materielnya di kembalikan akan tetapi hukum pidana menilai unsur perbuatan yang dilakukan oleh seseorang.

Sebagai Rakyat yang berprofesi Petani, Dalam hal ini Para Pelapor memberikan atensi kepada pihak berwenang agar segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kita akan mengawal apakah dalam hukum masih ada roh keadilan ataukah hukum hanya sebatas nyanyian pasal-pasal yang mudah terbeli.

[Red]

Berita Terkait

Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga
Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun
Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal
Bupati Egi Sambut Positif Pelaksanaan Rembuk Tani
Bupati Tubaba Novriwan Jaya Dorong Kesadaran Keamanan Pangan
STOP PERS | Reza Larasona – Kabiro OKU Timur
Sertifikat ‘Mak Jelas’ hingga Bertahun-tahun, BPN Lampung Selatan Bungkam!
“Kami Hanya Ingin Bekerja!” Investigasi di Wonocolo Ungkap Kemarahan Penambang atas Isu Setoran yang Dinilai Hancurkan Nafkah Rakyat

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:37 WIB

Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:11 WIB

Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:38 WIB

Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal

Senin, 4 Mei 2026 - 19:08 WIB

Bupati Egi Sambut Positif Pelaksanaan Rembuk Tani

Senin, 4 Mei 2026 - 19:06 WIB

Bupati Tubaba Novriwan Jaya Dorong Kesadaran Keamanan Pangan

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pemkab Lmapung Timur Gelar Rakor Bersama KPK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:47 WIB