Bojonegoro | Rilis Publik – Menanggapi pemberitaan terkait mandeknya perkara laporan polisi dugaan tindak pidana pencabulan, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro angkat suara. Dikutip dari suara Bojonegoro ,Kasat Reskrim Polres Bojonegoro mengatakan telah melakukan proses secara prosedur dan telah memburu korban. “Kami telah menerima laporan tersebut dan langsung melakukan tindakan awal sesuai prosedur. Saat ini kami sudah memeriksa korban, pelapor, serta sejumlah saksi,” Ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (29/7/2025).
Pihak kepolisian juga telah melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap secara detail kronologi kejadian, serta mengumpulkan informasi terkait keberadaan kedua terduga pelaku yang hingga kini masih buron. Proses pencarian terus dilakukan oleh tim gabungan di lapangan.“Kami menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan kedua terduga pelaku agar segera melapor ke pihak kepolisian melalui hotline 110 atau melalui layanan ‘Matur Pak Kapolres’ di nomor 0813 3366 2227,” Tegas AKP Bayu.
Memanggapi hal tersebut Lawyer Keluarga Korban Imam Santoso geram sebut kinerja Reskrim Polres Bojonegoro tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Perkapolri tentang tindak pidana.”Dari semula kami telah meminta informasi terkait penanganan lanjutan. Kalau sekedar memburu pelaku itu sudah dilakukan sejak sebelum naik ke penyidikan”. Tegas Imam.Menurutnya Kuhap sudah jelas memberikan ruang dan kewenangan bagi penyidik untuk mencapai progres penegakan hukum.
“Setau saya yang namanya terlapor yang dasarnya Laporan Masyarakat Tipe B harus dilakukan pemanggilan terlebih dahulu. Apabila telah dipanggil secara patut berturut-turut belum juga hadir maka langkahnya ialah penetepan tersangka. Ini saja penetapan tersangka belum dilalui”. Tambah Imam.Menurut Imam perkara ini perkara mudah tidak perlu penyidik berkoar-koar di media terkait pemburuan Terduga Pelaku.
“Ngapain penyidik koar-koar terkait terduga pelaku diburu. Gerak cepat saja. Tetapkan tersangka panggil lagi secara patut jika tetap tidak diketahui keberadaanya. Perkapolri no 6 2019 memberika ruang untuk menetapkan Status Daftar Pencarian Orang. Lagi pula perkara ini perkara mudah dan kedaluwarsanya penuntutan lama.” Lanjut Imam.
Sampai saat ini Lawyer Keluarga Korban mengaku kepada pewarta belum menerima status penetepan tersangka.”Ya,saya belum dapat informasi baik SP2HP terkait penetapan tersangka. Kami hanya dapat surat SPDP Tertanggal 10 Juni 2025 dan SP2HP 20 Juni 2025 terkait informasi telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban. Kemudian 24 Juni kami mendapat SP2HP lagi yang intinya telah memeriksa saksi dan akan mencari keberadaan pelaku”. Pungkas Imam.
Sampai beritan ini dinaikkan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro belum terkonfirmasi.
[Red]









