Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Bojonegoro Tuai Kemarahan, Pengiat Sosial Desak Polisi Bertindak Tegas

- Editor

Minggu, 14 September 2025 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, Rilis Publik – Sebuah kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Rdn alias Frd, pengelola parkiran Terminal Bojonegoro, pada 23 Agustus 2025, menyisakan luka mendalam bagi korban dan memicu kemarahan masyarakat.

 

Frd yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra diduga dalam keadaan mabuk menabrak sebuah keluarga yang mengendarai sepeda motor Honda Beat, mengakibatkan tiga orang mengalami luka berat.

 

Korban luka berat meliputi SUM (51 tahun) dengan patah tulang paha, AM (33 tahun) mengalami patah tulang pinggang, dan DPR (26 tahun) dengan patah tulang kaki.

 

Namun yang lebih memprihatinkan adalah sikap arogan Frd pasca-kecelakaan. Ia dengan pongahnya menyebut terminal adalah “gudangnya wartawan dan LSM” serta menantu saya wakil ketua Radar Bojonegoro, seolah menunjukkan bahwa ia merasa bisa mempengaruhi hukum demi kepentingannya.

 

Irianto, pengiat sosial asal Bojonegoro, mengecam perilaku Frd dan mendesak pihak kepolisian untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.

 

“Pihak kepolisian harus bertindak tegas tanpa pandang bulu agar hukum tidak ternodai oleh arogansi oknum yang merasa kebal hukum,” tegas Irianto.

 

Irianto juga menyerukan agar media dan LSM bersatu menunjukkan kebenaran, bukan malah menjadi tameng bagi pelaku kriminal. “Media, LSM harus bersatu menunjukkan kebenaran, jangan hanya menjadi tameng pelaku kriminal dan berita seremonial. Kita sebagai masyarakat baik harus mengawal masalah ini sampai tuntas jangan sampai masuk angin,” pungkasnya.

 

Dari sisi hukum, Frd dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 311 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jika terbukti lalai mengemudikan kendaraan bermotor sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan luka berat. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00. Selain itu, korban atau keluarga korban juga berhak mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata kepada Frd.

 

Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat Bojonegoro, menuntut keadilan dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

 

[Red]

Berita Terkait

Ayo Jaga Lampung, Polda Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas Berbasis Nilai Sakai Sambayan
DPP GANMN Apresiasi Polda Lampung Berhasil Ungkap Penyelundupan 15,7 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni
Satresnarkoba Polres Lahat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika
Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Dua Pelaku Ditetapkan Tersangka
wisata Air Terjun Bedegung Jadi Magnet Libur Lebaran, Pengunjung Mulai Ramai di H+2
STOP PERS | Hendra Adi Wijaya – Lampung Utara
Upacara Peringatan HUT Ke-45 PT Bukit Asam (Persero) Tbk Tahun 2026 Berlangsung Khidmat di Tanjung Enim
Pengajian Akbar IGTKI-PGRI Provinsi Lampung Digelar 4 Maret 2026

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 08:39 WIB

Ayo Jaga Lampung, Polda Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas Berbasis Nilai Sakai Sambayan

Minggu, 12 April 2026 - 22:35 WIB

DPP GANMN Apresiasi Polda Lampung Berhasil Ungkap Penyelundupan 15,7 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni

Jumat, 10 April 2026 - 15:57 WIB

Satresnarkoba Polres Lahat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika

Kamis, 9 April 2026 - 17:56 WIB

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Dua Pelaku Ditetapkan Tersangka

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:59 WIB

wisata Air Terjun Bedegung Jadi Magnet Libur Lebaran, Pengunjung Mulai Ramai di H+2

Berita Terbaru

Ragam | Daerah

Portal Jembatan Glendeng Dibuka Tanpa Kendali, Nyawa Dipertaruhkan

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:43 WIB