Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Bojonegoro Tuai Kemarahan, Pengiat Sosial Desak Polisi Bertindak Tegas

Minggu, 14 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, Rilis Publik – Sebuah kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Rdn alias Frd, pengelola parkiran Terminal Bojonegoro, pada 23 Agustus 2025, menyisakan luka mendalam bagi korban dan memicu kemarahan masyarakat.

 

Frd yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra diduga dalam keadaan mabuk menabrak sebuah keluarga yang mengendarai sepeda motor Honda Beat, mengakibatkan tiga orang mengalami luka berat.

 

Korban luka berat meliputi SUM (51 tahun) dengan patah tulang paha, AM (33 tahun) mengalami patah tulang pinggang, dan DPR (26 tahun) dengan patah tulang kaki.

 

Namun yang lebih memprihatinkan adalah sikap arogan Frd pasca-kecelakaan. Ia dengan pongahnya menyebut terminal adalah “gudangnya wartawan dan LSM” serta menantu saya wakil ketua Radar Bojonegoro, seolah menunjukkan bahwa ia merasa bisa mempengaruhi hukum demi kepentingannya.

 

Irianto, pengiat sosial asal Bojonegoro, mengecam perilaku Frd dan mendesak pihak kepolisian untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.

 

“Pihak kepolisian harus bertindak tegas tanpa pandang bulu agar hukum tidak ternodai oleh arogansi oknum yang merasa kebal hukum,” tegas Irianto.

 

Irianto juga menyerukan agar media dan LSM bersatu menunjukkan kebenaran, bukan malah menjadi tameng bagi pelaku kriminal. “Media, LSM harus bersatu menunjukkan kebenaran, jangan hanya menjadi tameng pelaku kriminal dan berita seremonial. Kita sebagai masyarakat baik harus mengawal masalah ini sampai tuntas jangan sampai masuk angin,” pungkasnya.

 

Dari sisi hukum, Frd dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 311 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jika terbukti lalai mengemudikan kendaraan bermotor sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan luka berat. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00. Selain itu, korban atau keluarga korban juga berhak mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata kepada Frd.

 

Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat Bojonegoro, menuntut keadilan dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

 

[Red]

Berita Terkait

Plat Merah Jadi Hitam, Mobil Dinas Lampura Diduga Disalahgunakan
PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I
Polsek Rambang Gelar Program BELIDA ASRI, Bersihkan Masjid dan Lingkungan Desa Sugihwaras Barat
UPPKB Sajoening Gencar Tindak Kendaraan ODOL, Jaga Infrastruktur Dan Tekan Angka Kecelakaan
Anak Perusahaan PTBA, PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM
IMF Soroti Tower Mitratel di Tanjung Baru, Warga Minta Legalitas dan Keselamatan Diverifikasi
Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia, Kapolsek Rambang Tekankan Pentingnya Cinta Tanah Air
Tumbuhkan Semangat Belajar Anak, KKN-TK Kelompok 13 Unigoro Gelar Bimbingan Belajar di SDN Bobol V

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 21:46

Plat Merah Jadi Hitam, Mobil Dinas Lampura Diduga Disalahgunakan

Selasa, 22 September 2026 - 20:10

PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I

Jumat, 18 September 2026 - 16:53

Polsek Rambang Gelar Program BELIDA ASRI, Bersihkan Masjid dan Lingkungan Desa Sugihwaras Barat

Selasa, 8 September 2026 - 09:46

UPPKB Sajoening Gencar Tindak Kendaraan ODOL, Jaga Infrastruktur Dan Tekan Angka Kecelakaan

Minggu, 6 September 2026 - 11:06

Anak Perusahaan PTBA, PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Perjalanan Kisah Firmansyah, dari Aktivis IMM hingga Advokat Muda

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:48