Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Bojonegoro Tuai Kemarahan, Pengiat Sosial Desak Polisi Bertindak Tegas

Minggu, 14 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, Rilis Publik – Sebuah kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Rdn alias Frd, pengelola parkiran Terminal Bojonegoro, pada 23 Agustus 2025, menyisakan luka mendalam bagi korban dan memicu kemarahan masyarakat.

 

Frd yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra diduga dalam keadaan mabuk menabrak sebuah keluarga yang mengendarai sepeda motor Honda Beat, mengakibatkan tiga orang mengalami luka berat.

 

Korban luka berat meliputi SUM (51 tahun) dengan patah tulang paha, AM (33 tahun) mengalami patah tulang pinggang, dan DPR (26 tahun) dengan patah tulang kaki.

 

Namun yang lebih memprihatinkan adalah sikap arogan Frd pasca-kecelakaan. Ia dengan pongahnya menyebut terminal adalah “gudangnya wartawan dan LSM” serta menantu saya wakil ketua Radar Bojonegoro, seolah menunjukkan bahwa ia merasa bisa mempengaruhi hukum demi kepentingannya.

 

Irianto, pengiat sosial asal Bojonegoro, mengecam perilaku Frd dan mendesak pihak kepolisian untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.

 

“Pihak kepolisian harus bertindak tegas tanpa pandang bulu agar hukum tidak ternodai oleh arogansi oknum yang merasa kebal hukum,” tegas Irianto.

 

Irianto juga menyerukan agar media dan LSM bersatu menunjukkan kebenaran, bukan malah menjadi tameng bagi pelaku kriminal. “Media, LSM harus bersatu menunjukkan kebenaran, jangan hanya menjadi tameng pelaku kriminal dan berita seremonial. Kita sebagai masyarakat baik harus mengawal masalah ini sampai tuntas jangan sampai masuk angin,” pungkasnya.

 

Dari sisi hukum, Frd dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 311 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jika terbukti lalai mengemudikan kendaraan bermotor sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan luka berat. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00. Selain itu, korban atau keluarga korban juga berhak mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata kepada Frd.

 

Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat Bojonegoro, menuntut keadilan dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

 

[Red]

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi
Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual
Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan
Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo
Sebut PUPR Sangat Tanggap, Walkot LIRA Banda Aceh Apresiasi Kinerja Rulli Syahreza
khusyuk! Ziarah Kubro Warnai Peringatan Tahun Baru Islam di Sendangbaru
Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:33

Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04

Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:05

Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:41

Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo

Berita Terbaru