SUMSEL, Rilis Publik– Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melaksanakan tindakan penyitaan pada hari Kamis, 30 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Penyitaan dilakukan terhadap aset milik PT. KMM yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang dilakukan oleh PT. KMM pada periode tahun 2018 hingga 2022.
Aset yang disita sesuai dengan Berita Acara Penyitaan tanggal 30 April 2026 adalah 1 (satu) unit Mesin Pencampur Beton (Batching Plant) jenis SICOMA berkapasitas 2,5 meter kubik, yang terdiri dari komponen sebagai berikut:
– Kelompok Penyimpanan Bahan Baku;
– Alat Pencampur Beton;
– Bagian Utama Kerangka Mesin (tempat penimbangan semen dan air);
– Ruang Pengendali Operasional;
– Berbagai Perlengkapan Pendukung;
– Tempat Penyimpanan Semen;
– Mesin Pembangkit Listrik.
Seluruh rangkaian kegiatan penyitaan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. (Redaksi)









