Perkembangan teknologi konsumsi telah melahirkan berbagai perangkat yang semakin mudah digunakan dan diperoleh masyarakat. Salah satunya adalah vape atau rokok elektronik. Namun, di tengah perkembangan tersebut, muncul persoalan yang patut mendapat perhatian serius ketika perangkat maupun cairan yang secara fisik menyerupai produk vape diduga berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan zat terlarang.
Persoalannya bukan semata-mata tentang vape, melainkan tentang sejauh mana sistem pengawasan negara mampu mengantisipasi perubahan modus penyalahgunaan narkotika.
Di sinilah pertanyaan hukumnya menjadi penting,siapa yang harus bertanggung jawab ketika konsumen tidak memiliki kemampuan untuk mengetahui kandungan sebenarnya dari suatu cairan, bagaimana mekanisme pengawasannya, di mana celah distribusinya, mengapa celah tersebut dapat muncul, dan kapan negara harus bertindak lebih tegas?
Bukan Soal Menghakimi Vape
Perlu ditegaskan sejak awal, pembahasan mengenai potensi penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat terlarang tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai tuduhan bahwa seluruh produk vape mengandung narkotika.
Vape merupakan kategori produk yang memiliki ruang regulasi tersendiri. Demikian pula pengguna, produsen, distributor, maupun pelaku usaha tidak dapat dipukul rata sebagai bagian dari persoalan narkotika.
Karena itu, kritik yang lebih tepat diarahkan kepada potensi celah pengawasan, terutama apabila terdapat pihak yang menyalahgunakan perangkat atau cairan vape untuk memasukkan dan mengonsumsi zat berbahaya.
Dalam perspektif hukum, pendekatan seperti ini penting agar kebijakan tidak dibangun berdasarkan kepanikan, tetapi berdasarkan fakta, risiko, pembuktian ilmiah, dan proporsionalitas.
Ketika Konsumen Tidak Mampu Mengetahui Kandungan Produk
Persoalan menjadi lebih serius ketika suatu cairan memiliki tampilan yang secara kasatmata sulit dibedakan dari liquid vape pada umumnya.
Konsumen pada dasarnya membeli produk berdasarkan informasi yang tersedia. Mereka tidak selalu memiliki kemampuan untuk melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan cairan yang dibeli.
Karena itu, prinsip perlindungan konsumen menjadi relevan.
Masyarakat berhak memperoleh produk yang memenuhi ketentuan serta informasi mengenai produk secara benar, jelas, dan tidak menyesatkan.
Pertanyaannya kemudian bukan hanya “apakah produk tersebut legal?”, tetapi juga “apakah sistem pengawasan mampu memastikan bahwa produk yang beredar benar-benar sesuai dengan informasi yang diberikan kepada konsumen?”
Ini merupakan dua persoalan yang berbeda.
Legalitas administratif tidak boleh berhenti sebagai dokumen. Pengawasan harus mampu menyentuh kandungan, proses produksi, pelabelan, distribusi, hingga pengawasan pascapemasaran.
Siapa yang Harus Bergerak?
Persoalan penyalahgunaan zat terlarang melalui perangkat yang legal tidak mungkin diselesaikan oleh satu institusi saja.
Ada dimensi pemberantasan narkotika, perlindungan konsumen, kesehatan, perdagangan, kepabeanan, pengawasan produk, hingga penegakan hukum.
Karena itu, sinergi antarlembaga menjadi penting. BNN, BPOM, Polri, Bea Cukai, Kementerian Kesehatan, kementerian/lembaga terkait, serta pemerintah daerah perlu memiliki pola koordinasi yang mampu membaca perubahan modus secara cepat.
Pengawasan juga tidak semestinya hanya bersifat represif setelah ditemukan korban atau perkara pidana.
Pendekatan preventif dan berbasis risiko justru harus diperkuat.
Mengapa Pengawasan Harus Berubah?
Modus kejahatan selalu berkembang mengikuti teknologi dan pola konsumsi masyarakat.
Ketika pelaku kejahatan menemukan media baru untuk menyalahgunakan suatu produk, aparat dan regulator dituntut tidak berhenti pada pola pengawasan lama.
Inilah alasan mengapa evaluasi kebijakan menjadi penting.
Regulasi yang baik bukan regulasi yang sekadar banyak melarang, melainkan regulasi yang mampu menjawab perubahan risiko di masyarakat.
Jika suatu mekanisme pengawasan terbukti efektif, maka harus diperkuat.
Jika terdapat kelemahan, harus diperbaiki.
Dan apabila berdasarkan kajian ilmiah serta data penegakan hukum ternyata terdapat risiko yang tidak lagi dapat dikendalikan dengan instrumen pengawasan yang tersedia, maka negara memiliki alasan untuk mempertimbangkan kebijakan yang lebih tegas, sepanjang dilakukan melalui prosedur hukum yang sah dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apa yang Semestinya Dilakukan?
Ada beberapa langkah yang menurut saya layak menjadi perhatian.
Pertama, memperkuat pengujian dan pengawasan kandungan cairan vape, terutama pada produk yang beredar di pasar.
Kedua, meningkatkan pengawasan terhadap pelabelan, distribusi, dan rantai pasok agar produk dapat ditelusuri apabila ditemukan persoalan.
Ketiga, memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam mendeteksi pola baru penyalahgunaan narkotika.
Keempat, meningkatkan edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar memahami bahwa kemasan atau tampilan suatu produk tidak selalu dapat menjadi indikator keamanan kandungannya.
Kelima, melakukan evaluasi regulasi secara berkala berdasarkan data, hasil pengujian laboratorium, perkembangan modus kejahatan, serta dampaknya terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Di Mana Batas Negara Harus Bertindak?
Negara tentu tidak boleh mengambil kebijakan hanya berdasarkan asumsi.
Tetapi negara juga tidak seharusnya menunggu sampai suatu risiko berkembang menjadi persoalan yang lebih besar baru kemudian bertindak.
Dalam hukum dan kebijakan publik, terdapat prinsip kehati-hatian yang dapat menjadi dasar untuk melakukan pencegahan terhadap risiko yang berpotensi menimbulkan dampak serius.
Namun, prinsip kehati-hatian juga harus ditempatkan secara proporsional.
Jangan sampai tindakan terhadap potensi penyalahgunaan justru berubah menjadi penghakiman terhadap seluruh produk, pelaku usaha, atau konsumen vape yang tidak berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Sebaliknya, jangan pula atas nama kebebasan konsumsi kemudian celah penyalahgunaan dibiarkan tanpa evaluasi.
Keseimbangan antara kebebasan masyarakat, kepastian hukum, perlindungan konsumen, kesehatan publik, dan keamanan harus menjadi titik temu.
Negara Harus Hadir Sebelum Korban Bertambah
Pada akhirnya, persoalan vape dan narkotika bukan sekadar pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya sebuah produk digunakan.
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah:
Apakah sistem pengawasan negara mampu memastikan bahwa produk yang dikonsumsi masyarakat tidak berubah menjadi pintu masuk bagi penyalahgunaan zat terlarang?
Jika jawabannya masih memiliki celah, maka celah tersebut harus ditutup.
Bukan dengan kepanikan.
Bukan dengan stigma.
Bukan pula dengan tuduhan tanpa pembuktian.
Melainkan melalui riset, pengujian laboratorium, pengawasan yang terintegrasi, penegakan hukum yang profesional, edukasi publik, serta evaluasi regulasi berbasis bukti.
Sebab tugas negara bukan hanya bertindak setelah kejahatan terjadi.
Tugas negara yang tidak kalah penting adalah mencegah agar ruang terjadinya kejahatan semakin sempit.
Dalam konteks perlindungan masyarakat, tindakan preventif bukanlah bentuk pembatasan yang berlebihan selama dilakukan secara proporsional, berdasarkan bukti, dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Negara tidak harus menunggu korban bertambah untuk membuktikan bahwa sebuah celah memang perlu ditutup.
Justru negara yang hadir lebih awal adalah negara yang memahami bahwa pencegahan selalu lebih bernilai daripada penyesalan setelah risiko menjadi kenyataan.
Oleh: A. Ghozali
Mahasiswa Program Studi Hukum Unigoro dan Penggiat Sosial











