DUMAI (Rilis Publik) Peredaran minuman keras (miras) dan rokok ilegal di Kota Dumai, Provinsi Riau, kian mengkhawatirkan. Sebuah toko grosir di Jalan Sultan Hasanuddin (Ombak) diduga secara terbuka menjual miras berbagai merek dan rokok tanpa pita cukai.
Mirisnya, praktik ilegal ini seolah tak tersentuh hukum. Toko tersebut tetap beroperasi dengan leluasa dan diduga mendapat “bekingan” dari oknum aparat penegak hukum (APH) dan petugas Bea Cukai.

Pemilik toko bernama Along bahkan mengaku merasa aman karena mendapat dukungan dari pihak-pihak yang semestinya bertindak menertibkan.
> “Kami berani jual karena ada oknum APH yang ikut bermain. Bukan cuma saya, masih ada beberapa titik lagi di Dumai yang seperti ini. Kami cuma menjalankan saja,” ujar Along kepada awak media, Rabu (1/1/2025).

Penelusuran tim media di lapangan menemukan berbagai jenis minuman keras beralkohol yang terpajang bebas di dalam toko. Tak hanya itu, rokok tanpa pita cukai juga dijual terang-terangan kepada masyarakat, melanggar berbagai ketentuan hukum.
Landasan Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai:
Pasal 54:
> “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai… dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Pasal 56:
> “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, mengedarkan atau menjual barang kena cukai ilegal dapat dijerat pidana sebagaimana dalam Pasal 54.”
2. Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol:
Penjualan minuman keras hanya boleh dilakukan di tempat berizin, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
3. KUHP – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
Pasal 55 KUHP:
> “Mereka yang turut melakukan atau membantu tindak pidana dikenai hukuman yang sama seperti pelaku utama.”
Jika benar terdapat oknum aparat yang terlibat atau membekingi, maka mereka juga dapat dijerat dengan pasal ini sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.
Tuntutan Publik:
Warga Dumai mendesak pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk segera melakukan penindakan hukum yang tegas dan transparan, tanpa pandang bulu. Praktik beking membeking antara oknum APH dan pelaku usaha ilegal harus segera diusut tuntas demi keadilan dan penegakan hukum yang berwibawa.
Praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak moralitas dan ketertiban umum. Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan semakin tergerus.
Red dan Tim









