LBH Awalindo Menilai Penangkapan dan Penahanan Empat Orang Karyawan PT JOB Adalah Perbuatan Sewenang-wenang 

- Editor

Senin, 10 Februari 2025 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara (Rilis Publik) – Terkait Kasus Penangkapan 4 orang karyawan PT . Jasa Oetama Blambangan (JOB) di Desa Blambangan Kec Blambangan pagar Kab Lampung Utara beberapa Waktu lalu, mendapat sorotan dari LBH Awalindo.

Tim Kuasa Hukum LBH -AWALINDO KABUPATEN LAMPUNG UTARA selaku penasihat hukum 4 orang pekerja dan karyawan PT JOB. Yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung mendatangi pengadilan negeri Tanjung karang guna menyampaikan fisik surat permohonan para peradilan dan ganti rugi dari kliennya selaku para pemohon terhadap Polda Lampung selaku Tomohon yang telah melakukan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan dengan sewenang-wenang dan juga sekaligus mendaftarkan surat kuasa khusus guna mendampingi para pemohon menghadiri persidangan.

 

Dalam keterangannya direktur LBH-Awalindo Samsi Eka Putra, S.H. menjelaskan bahwa pengajuan permohonan praperadilan ini terpaksa harus dilakukan karena tindakan sewenang-wenang dari Termohon dalam hal ini Polda Lampung harus dapat diungkap demi hukum dan keadilan agar hal-hal yang seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.

 

“Kami menilai tindakan yang dilakukan oleh termohon dalam menindaklanjuti laporan polisi nomor :LP/B/593/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNg. Tanggal 19 Desember 2024. Atas nama pelapor Nur Wahid. Ini telah berlebihan melanggar SOP mengenyampingkan azas praduga tak bersalah serta tindakan tersebut irasional atau tidak masuk akal.

 

Karena laporan polisi tersebut tanggal 19 Desember 2024 sedangkan penangkapan terjadi pada tanggal 19 Desember 2024 PKL 00.10. wib. Dengan demikian artinya dalam waktu 10 menit setelah termohon menerima laporan dari Nur Wahid langsung bergerak menuju TKP Yang jarak nya lebih kurang 100 km. Dengan waktu tempuh tidak kurang dari 2 jam. Hal inilah yang menjadi sesuatu yang sangat tidak Rasional.

Karena dalam kurun waktu kurang dari 24jam para pemohon yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan pada tanggal 20 Desember 2024 mereka resmi ditahan di RUTAN Polda Lampung Sampai saat ini.

 

Di samping itu menurut Samsi para pemohon tersebut dapat di tetapkan sebagai tersangka harus memiliki 2 bukti permulaan yang cukup.

Bagaimana mungkin dalam kurun Waktu 10 menit. Termohon dapat menemukan/ mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Sehingga mereka bisa segera melakukan penangkapan yang dilanjutkan dengan penetapan tersangka hingga penahanan dalam kurun Waktu 10.menit.

 

Lalu dua alat bukti permulaan apa kiranya yang telah didapat oleh termohon sebagai dasar termohon melakukan penangkapan penetapan tersangka sampai dengan penahanan. Terhadap diri para pemohon

 

Kapan pelapor dan saksi diperiksa dimintai keterangannya.???

 

Sangat tidak mungkin kalau termohon telah memeriksa pelapor dan dua orang saksi dalam waktu 10 menit.

 

Artinya dalam hal ini Polda Lampung selaku Tomohon telah melakukan penangkapan penetapan tersangka dan penahanan sebelum didapat kan dua alat bukti permulaan yang cukup.

 

Selain itu kuasa hukum PT JOB juga menjelaskan bahwa ada pengakuan dari pemohon yang menyatakan bahwa dirinya mendapat intimidasi dan penganiayaan oleh termohon agar dia mau mengakui dan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya dan tidak sesuai dengan apa yang ia ketahui nya

 

Hal tersebut berhasil didokumentasikan di dalam sebuah rekaman video yang memperlihatkan bukti penganiayaan ada beberapa luka baret bekas pukulan benda tumpul di punggung pemohon.

Hal ini sangat jelas dapat membuktikan bahwasannya saat di BAP mereka dipaksa untuk mengakui dan menandatangani BAP tersebut.

 

Selain daripada itu masih banyak lagi tindakan termohon yang dilakukan secara sewenang-wenang bahkan ada kemungkinan bahwasanya laporan polisi tersebut adalah laporan palsu.

Karena peristiwa pidana yang disangkakan tersebut tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi.

Dalam melakukan tindakan di TKP termohon juga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau perampasan terhadap aset-aset PT.JOB.

 

Yang nantinya semua itu akan kita ungkap di persidangan nanti” pungkasnya. Kaperwil provinsi Lampung Ahmad Yusup tim

Berita Terkait

14 Kampung di Lamteng Bersiap Gelar PAW 2026, Dari Kepala Kampung Meninggal Dunia hingga Tersandung Pidana
Pemkab Lmapung Timur Gelar Rakor Bersama KPK
Kejari Metro Eksekusi Barang Bukti Judi Online Rp 6 Miliar
Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga
Janji Kampanye Belum Terwujud, Warga Kotabumi Utara Minta Perbaikan Jalan Penghubung Antar-Desa
Polemik Izin Gedung MBG Way Kanan: Membangun Dulu, Dokumen Menyusul?
Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan: Warga Bayar Bulanan ke Oknum
Korupsi Dana Desa Rp448 Juta, Kades Kedaton Lampung Utara Resmi Jadi Tersangka

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:20 WIB

14 Kampung di Lamteng Bersiap Gelar PAW 2026, Dari Kepala Kampung Meninggal Dunia hingga Tersandung Pidana

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:47 WIB

Pemkab Lmapung Timur Gelar Rakor Bersama KPK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:46 WIB

Kejari Metro Eksekusi Barang Bukti Judi Online Rp 6 Miliar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:37 WIB

Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:37 WIB

Janji Kampanye Belum Terwujud, Warga Kotabumi Utara Minta Perbaikan Jalan Penghubung Antar-Desa

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pemkab Lmapung Timur Gelar Rakor Bersama KPK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:47 WIB

Daerah | Lampung

Kejari Metro Eksekusi Barang Bukti Judi Online Rp 6 Miliar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:46 WIB