LBH Awalindo Menilai Penangkapan dan Penahanan Empat Orang Karyawan PT JOB Adalah Perbuatan Sewenang-wenang 

- Editor

Senin, 10 Februari 2025 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara (Rilis Publik) – Terkait Kasus Penangkapan 4 orang karyawan PT . Jasa Oetama Blambangan (JOB) di Desa Blambangan Kec Blambangan pagar Kab Lampung Utara beberapa Waktu lalu, mendapat sorotan dari LBH Awalindo.

Tim Kuasa Hukum LBH -AWALINDO KABUPATEN LAMPUNG UTARA selaku penasihat hukum 4 orang pekerja dan karyawan PT JOB. Yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung mendatangi pengadilan negeri Tanjung karang guna menyampaikan fisik surat permohonan para peradilan dan ganti rugi dari kliennya selaku para pemohon terhadap Polda Lampung selaku Tomohon yang telah melakukan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan dengan sewenang-wenang dan juga sekaligus mendaftarkan surat kuasa khusus guna mendampingi para pemohon menghadiri persidangan.

 

Dalam keterangannya direktur LBH-Awalindo Samsi Eka Putra, S.H. menjelaskan bahwa pengajuan permohonan praperadilan ini terpaksa harus dilakukan karena tindakan sewenang-wenang dari Termohon dalam hal ini Polda Lampung harus dapat diungkap demi hukum dan keadilan agar hal-hal yang seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.

 

“Kami menilai tindakan yang dilakukan oleh termohon dalam menindaklanjuti laporan polisi nomor :LP/B/593/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNg. Tanggal 19 Desember 2024. Atas nama pelapor Nur Wahid. Ini telah berlebihan melanggar SOP mengenyampingkan azas praduga tak bersalah serta tindakan tersebut irasional atau tidak masuk akal.

 

Karena laporan polisi tersebut tanggal 19 Desember 2024 sedangkan penangkapan terjadi pada tanggal 19 Desember 2024 PKL 00.10. wib. Dengan demikian artinya dalam waktu 10 menit setelah termohon menerima laporan dari Nur Wahid langsung bergerak menuju TKP Yang jarak nya lebih kurang 100 km. Dengan waktu tempuh tidak kurang dari 2 jam. Hal inilah yang menjadi sesuatu yang sangat tidak Rasional.

Karena dalam kurun waktu kurang dari 24jam para pemohon yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan pada tanggal 20 Desember 2024 mereka resmi ditahan di RUTAN Polda Lampung Sampai saat ini.

 

Di samping itu menurut Samsi para pemohon tersebut dapat di tetapkan sebagai tersangka harus memiliki 2 bukti permulaan yang cukup.

Bagaimana mungkin dalam kurun Waktu 10 menit. Termohon dapat menemukan/ mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Sehingga mereka bisa segera melakukan penangkapan yang dilanjutkan dengan penetapan tersangka hingga penahanan dalam kurun Waktu 10.menit.

 

Lalu dua alat bukti permulaan apa kiranya yang telah didapat oleh termohon sebagai dasar termohon melakukan penangkapan penetapan tersangka sampai dengan penahanan. Terhadap diri para pemohon

 

Kapan pelapor dan saksi diperiksa dimintai keterangannya.???

 

Sangat tidak mungkin kalau termohon telah memeriksa pelapor dan dua orang saksi dalam waktu 10 menit.

 

Artinya dalam hal ini Polda Lampung selaku Tomohon telah melakukan penangkapan penetapan tersangka dan penahanan sebelum didapat kan dua alat bukti permulaan yang cukup.

 

Selain itu kuasa hukum PT JOB juga menjelaskan bahwa ada pengakuan dari pemohon yang menyatakan bahwa dirinya mendapat intimidasi dan penganiayaan oleh termohon agar dia mau mengakui dan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya dan tidak sesuai dengan apa yang ia ketahui nya

 

Hal tersebut berhasil didokumentasikan di dalam sebuah rekaman video yang memperlihatkan bukti penganiayaan ada beberapa luka baret bekas pukulan benda tumpul di punggung pemohon.

Hal ini sangat jelas dapat membuktikan bahwasannya saat di BAP mereka dipaksa untuk mengakui dan menandatangani BAP tersebut.

 

Selain daripada itu masih banyak lagi tindakan termohon yang dilakukan secara sewenang-wenang bahkan ada kemungkinan bahwasanya laporan polisi tersebut adalah laporan palsu.

Karena peristiwa pidana yang disangkakan tersebut tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi.

Dalam melakukan tindakan di TKP termohon juga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau perampasan terhadap aset-aset PT.JOB.

 

Yang nantinya semua itu akan kita ungkap di persidangan nanti” pungkasnya. Kaperwil provinsi Lampung Ahmad Yusup tim

Berita Terkait

Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Narkotika, Tiga Pria Diamankan Beserta Barang Bukti Sabu
Pagelaran Budaya Akan Meriahkan Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Pringsewu
Bupati Tubaba Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bupati Ela Buka Festival UMKM dan Nobar Piala Dunia 2026
Pelaku Penusukan di Tempat Bermain Biliar Pringsewu Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Gunung Agung Tubaba, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Buka Suara
PT Ciomas Adisatwa Lampung Selatan Pastikan Eks Karyawan PT Aulia Mandiri Persada Tetap Bekerja
Anggaran Sarpras SMAN 1 Gunung Agung Capai Rp100 Juta, Kondisi Sekolah Memprihatinkan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:46 WIB

Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Narkotika, Tiga Pria Diamankan Beserta Barang Bukti Sabu

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:49 WIB

Pagelaran Budaya Akan Meriahkan Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Pringsewu

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:56 WIB

Bupati Tubaba Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:54 WIB

Bupati Ela Buka Festival UMKM dan Nobar Piala Dunia 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:11 WIB

Pelaku Penusukan di Tempat Bermain Biliar Pringsewu Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

Berita Terbaru