Memalukan, Oknum Lembaga Bai Buta Hukum! Memposisikan Diri Sebagai Hakim Pemutus di Aceh Timur

- Editor

Minggu, 28 September 2025 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banda Aceh, Rilis publik – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prabu Satu Nasional mengecam keras tindakan oknum Lembaga BAI yang ikut menanggapi kasus DPW Aceh Timur dengan pernyataan seolah-olah mereka adalah hakim pemutus.

Sikap ini tidak hanya memalukan, tetapi juga menunjukkan buta hukum. Lembaga BAI tidak memiliki kewenangan apapun untuk memutuskan benar atau salahnya sebuah organisasi, apalagi tanpa melihat dasar hukum yang jelas.

Aturan Organisasi Sah Menurut AD/ART dan UU Ormas

Biaya Rp1.500.000 yang dipersoalkan adalah biaya resmi organisasi yang sah menurut AD/ART Prabu Satu Nasional, di antaranya:

Pasal 15 AD/ART: Anggota wajib membayar biaya keanggotaan.

Pasal 31 AD/ART: Sumber keuangan organisasi berasal dari uang pangkal dan iuran anggota.

Pasal 13 AD/ART: Seragam merupakan atribut resmi organisasi.

Hal ini juga dilindungi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya:

Pasal 32 ayat (1): Ormas berhak mengatur rumah tangganya sesuai AD/ART.

Pasal 33: Iuran anggota sah menjadi sumber keuangan organisasi.

👉 Dengan demikian, menyebut iuran resmi sebagai penipuan adalah bukti nyata ketidaktahuan hukum dan kelemahan analisis oknum BAI.

Fakta Lapangan: Ada Pemerasan, Bukan Penipuan

Bendahara DPW Aceh Timur justru menjadi korban pemerasan oleh oknum wartawan Radar007.
Bukti percakapan WhatsApp jelas memperlihatkan permintaan uang agar pemberitaan tidak diviralkan. Ironisnya, Lembaga BAI menutup mata terhadap pemerasan ini dan malah menyerang korban.

Sikap Tegas DPP
1. Membela penuh Bendahara DPW Aceh Timur karena mereka hanya melaksanakan aturan resmi organisasi.

2. Mengecam oknum Lembaga BAI yang memalukan karena memposisikan diri sebagai hakim pemutus tanpa dasar hukum.

3. Melaporkan dugaan pemerasan Radar007 ke aparat penegak hukum & Dewan Pers.

> “Kami tegaskan, iuran dan seragam adalah aturan sah organisasi, dijamin AD/ART dan UU Ormas. Yang memalukan adalah oknum Lembaga BAI yang buta hukum, sok jadi hakim, padahal tidak punya kewenangan. Publik harus tahu siapa yang benar-benar melakukan pemerasan di Aceh Timur,” tegas Ketua Umum DPP Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju.(RPL)

Berita Terkait

DPR Usulkan Iuran BPJS Kesehatan Ditanggung Pemerintah: MBG aja Mampu
Viral Napi Korupsi Diduga Nongkrong di Warung Kopi, Ketua IMF Desak Audit Ketat Rutan Punggolaka
Eks Dirut Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara, Terima Suap Rp2,5 Miliar
Kiamat Digital: Dunia di Titik Nadir Konflik Trump-Iran
Potensi Pemborosan Program MBG Capai Rp14 Triliun per Tahun, Bapanas Soroti 1,4 Juta Ton Makanan Terbuang
Resmi, Pemerintah Berlakukan WFH ASN Setiap Hari Jumat
Tingkatkan Kualitas Layanan, Perumdam Tirta Mountala Tertibkan Administrasi Pelanggan
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Ketum IMF Indra Segalo Galo: Ini Duka Seluruh Bangsa!

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 09:32 WIB

DPR Usulkan Iuran BPJS Kesehatan Ditanggung Pemerintah: MBG aja Mampu

Rabu, 15 April 2026 - 18:32 WIB

Viral Napi Korupsi Diduga Nongkrong di Warung Kopi, Ketua IMF Desak Audit Ketat Rutan Punggolaka

Sabtu, 11 April 2026 - 18:31 WIB

Eks Dirut Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara, Terima Suap Rp2,5 Miliar

Rabu, 8 April 2026 - 14:34 WIB

Kiamat Digital: Dunia di Titik Nadir Konflik Trump-Iran

Selasa, 7 April 2026 - 13:43 WIB

Potensi Pemborosan Program MBG Capai Rp14 Triliun per Tahun, Bapanas Soroti 1,4 Juta Ton Makanan Terbuang

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Wabup Tanggamus Lantik Pejabat Tinggi Pratama

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:36 WIB