Memalukan, Oknum Lembaga Bai Buta Hukum! Memposisikan Diri Sebagai Hakim Pemutus di Aceh Timur

Minggu, 28 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banda Aceh, Rilis publik – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prabu Satu Nasional mengecam keras tindakan oknum Lembaga BAI yang ikut menanggapi kasus DPW Aceh Timur dengan pernyataan seolah-olah mereka adalah hakim pemutus.

Sikap ini tidak hanya memalukan, tetapi juga menunjukkan buta hukum. Lembaga BAI tidak memiliki kewenangan apapun untuk memutuskan benar atau salahnya sebuah organisasi, apalagi tanpa melihat dasar hukum yang jelas.

Aturan Organisasi Sah Menurut AD/ART dan UU Ormas

Biaya Rp1.500.000 yang dipersoalkan adalah biaya resmi organisasi yang sah menurut AD/ART Prabu Satu Nasional, di antaranya:

Pasal 15 AD/ART: Anggota wajib membayar biaya keanggotaan.

Pasal 31 AD/ART: Sumber keuangan organisasi berasal dari uang pangkal dan iuran anggota.

Pasal 13 AD/ART: Seragam merupakan atribut resmi organisasi.

Hal ini juga dilindungi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya:

Pasal 32 ayat (1): Ormas berhak mengatur rumah tangganya sesuai AD/ART.

Pasal 33: Iuran anggota sah menjadi sumber keuangan organisasi.

👉 Dengan demikian, menyebut iuran resmi sebagai penipuan adalah bukti nyata ketidaktahuan hukum dan kelemahan analisis oknum BAI.

Fakta Lapangan: Ada Pemerasan, Bukan Penipuan

Bendahara DPW Aceh Timur justru menjadi korban pemerasan oleh oknum wartawan Radar007.
Bukti percakapan WhatsApp jelas memperlihatkan permintaan uang agar pemberitaan tidak diviralkan. Ironisnya, Lembaga BAI menutup mata terhadap pemerasan ini dan malah menyerang korban.

Sikap Tegas DPP
1. Membela penuh Bendahara DPW Aceh Timur karena mereka hanya melaksanakan aturan resmi organisasi.

2. Mengecam oknum Lembaga BAI yang memalukan karena memposisikan diri sebagai hakim pemutus tanpa dasar hukum.

3. Melaporkan dugaan pemerasan Radar007 ke aparat penegak hukum & Dewan Pers.

> “Kami tegaskan, iuran dan seragam adalah aturan sah organisasi, dijamin AD/ART dan UU Ormas. Yang memalukan adalah oknum Lembaga BAI yang buta hukum, sok jadi hakim, padahal tidak punya kewenangan. Publik harus tahu siapa yang benar-benar melakukan pemerasan di Aceh Timur,” tegas Ketua Umum DPP Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju.(RPL)

Berita Terkait

Perumdam Tirta Mountala Berbenah dan Siapkan Solusi Jangka Panjang Untuk Optimalisasi Pelayanan.
Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina
IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat Bangun Tata Kelola Hukum Berkeadilan
KUHP 2023 & KUHAP 2025: Sinergi Baru Berantas Kejahatan Korporasi
Sebut PUPR Sangat Tanggap, Walkot LIRA Banda Aceh Apresiasi Kinerja Rulli Syahreza

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:16

Perumdam Tirta Mountala Berbenah dan Siapkan Solusi Jangka Panjang Untuk Optimalisasi Pelayanan.

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:02

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:41

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Senin, 20 Juli 2026 - 07:06

Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:54

IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi

Berita Terbaru