Menuai Polemik, Pembangunan Gedung MBG di Way Kanan Dipertanyakan Legalitasnya

- Editor

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Rilis Publik – Pembangunan gedung yang disebut sebagai bangunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, menuai sorotan. Hal ini mencuat menyusul adanya pernyataan yang saling bertolak belakang dari pihak-pihak terkait mengenai kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis(07/05/2026).

Berdasarkan hasil konfirmasi tim media melalui pesan WhatsApp, seseorang yang mengaku sebagai pengurus perizinan mengklaim bahwa izin pada dasarnya sudah tersedia. Namun, ia menyebut pembangunan tersebut merupakan pengembangan dari bangunan lama.

“Izin sudah ada, ini hanya pembangunan tambahan dari rumah masyarakat yang sudah ada. Untuk hal-hal lainnya, saat ini sedang dalam proses,” ujarnya dalam percakapan tersebut.

Pernyataan ini berbanding terbalik dengan aturan standar yang menyatakan bahwa PBG seharusnya sudah dikantongi secara lengkap sebelum proses konstruksi dimulai. Dalam percakapan lanjutan, pihak pengurus tersebut akhirnya mengakui bahwa beberapa proses perizinan memang masih berjalan.

“Itu (izin) sudah ada, hanya dokumen pendukung lainnya yang sedang kita lengkapi,” tambahnya. Namun, saat tim media meminta bukti fisik dokumen PBG, pihak tersebut hanya bersedia menunjukkannya secara langsung di kediamannya.

Di sisi lain, pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek tersebut menyatakan bahwa bangunan tersebut bersifat pribadi, bukan proyek pemerintah. Oleh karena itu, ia merasa tidak berkewajiban memasang papan informasi proyek.

“Ini masih bangunan pribadi. Karena membawa suasana (program) pemerintah, makanya saya kejar (pengerjaannya). Saya rasa tidak perlu dan tidak ada kewajiban memasang papan proyek,” jelasnya.

Meski diklaim sebagai milik pribadi, merujuk pada regulasi yang berlaku, setiap pembangunan gedung—baik milik pribadi maupun fungsi tertentu—wajib memiliki PBG sebelum pembangunan dimulai.

Simpang siurnya keterangan ini memperkuat dugaan bahwa pembangunan tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan administrasi. Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus berupaya melakukan verifikasi dan meminta dokumen resmi guna memastikan legalitas pembangunan tersebut. (red)

Berita Terkait

Polisi Evakuasi Warga Lampung Utara Tenggelam di Bendungan Way Rarem
Pengajuan Dana Desa Lampung Utara: 232 Desa Sudah Ajukan, Batas 15 Juni 2026
Pemkab Lampung Utara Hadiri Pelantikan Apdesi Merah Putih Provinsi Lampung
Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal
Terlibat Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara
Alergi Terhadap Media? Ada Apa dengan SMK Yasfika Kalirejo?
Dirkab LBH Awalindo Respon Polemik Kasus Penganiayaan Soal Uang 60 Juta
Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Curat, Dua Pelaku Curanmor Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:13 WIB

Menuai Polemik, Pembangunan Gedung MBG di Way Kanan Dipertanyakan Legalitasnya

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polisi Evakuasi Warga Lampung Utara Tenggelam di Bendungan Way Rarem

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:52 WIB

Pengajuan Dana Desa Lampung Utara: 232 Desa Sudah Ajukan, Batas 15 Juni 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:23 WIB

Pemkab Lampung Utara Hadiri Pelantikan Apdesi Merah Putih Provinsi Lampung

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:38 WIB

Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal

Berita Terbaru

Sumsel

Tiga Insan PTBA Raih Satyalancana Wira Karya

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:19 WIB