Menuai Polemik, Pembangunan Gedung MBG di Way Kanan Dipertanyakan Legalitasnya

Kamis, 7 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Rilis Publik – Pembangunan gedung yang disebut sebagai bangunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, menuai sorotan. Hal ini mencuat menyusul adanya pernyataan yang saling bertolak belakang dari pihak-pihak terkait mengenai kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis(07/05/2026).

Berdasarkan hasil konfirmasi tim media melalui pesan WhatsApp, seseorang yang mengaku sebagai pengurus perizinan mengklaim bahwa izin pada dasarnya sudah tersedia. Namun, ia menyebut pembangunan tersebut merupakan pengembangan dari bangunan lama.

“Izin sudah ada, ini hanya pembangunan tambahan dari rumah masyarakat yang sudah ada. Untuk hal-hal lainnya, saat ini sedang dalam proses,” ujarnya dalam percakapan tersebut.

Pernyataan ini berbanding terbalik dengan aturan standar yang menyatakan bahwa PBG seharusnya sudah dikantongi secara lengkap sebelum proses konstruksi dimulai. Dalam percakapan lanjutan, pihak pengurus tersebut akhirnya mengakui bahwa beberapa proses perizinan memang masih berjalan.

“Itu (izin) sudah ada, hanya dokumen pendukung lainnya yang sedang kita lengkapi,” tambahnya. Namun, saat tim media meminta bukti fisik dokumen PBG, pihak tersebut hanya bersedia menunjukkannya secara langsung di kediamannya.

Di sisi lain, pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek tersebut menyatakan bahwa bangunan tersebut bersifat pribadi, bukan proyek pemerintah. Oleh karena itu, ia merasa tidak berkewajiban memasang papan informasi proyek.

“Ini masih bangunan pribadi. Karena membawa suasana (program) pemerintah, makanya saya kejar (pengerjaannya). Saya rasa tidak perlu dan tidak ada kewajiban memasang papan proyek,” jelasnya.

Meski diklaim sebagai milik pribadi, merujuk pada regulasi yang berlaku, setiap pembangunan gedung—baik milik pribadi maupun fungsi tertentu—wajib memiliki PBG sebelum pembangunan dimulai.

Simpang siurnya keterangan ini memperkuat dugaan bahwa pembangunan tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan administrasi. Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus berupaya melakukan verifikasi dan meminta dokumen resmi guna memastikan legalitas pembangunan tersebut. (red)

Berita Terkait

Digerebek Tengah Malam, Oknum Guru Ternyata Rangkap Jabatan BPD Pernah Punya Kasus Pelecehan Seksual
IKBCI Resmi Daftarkan Diri ke Kesbangpol Lampung Utara
IPML Lahir di Lampung Utara, Siap Jadi Jembatan Kerja Sama Media Dengan Pemerintah Dan Swasta
Satu Bulan, Polres Lampung Utara Ungkap 8 Kasus Narkoba Dengan 12 Tersangka 
HUT Tekab 308 Ke-11, Sat Reskrim Polres Lampung Utara Gelar Syukuran dan Santuni Anak Yatim
Nasabah Kotabumi Merasa Ditipu, Pinjaman Lunas ALAMM PNM Tak kembalikan Sertifikat Jaminan!
RSUD Ryacudu Kotabumi Terbakar, Api Berkobar Membumbung Tinggi 
Catut Nama & Foto Anggota TNI, Plt Kepsek SMKN 1 Sragi Ciptakan Kesan Fiktif Seakan Proyek Sudah Terawasi

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 23:25

Digerebek Tengah Malam, Oknum Guru Ternyata Rangkap Jabatan BPD Pernah Punya Kasus Pelecehan Seksual

Selasa, 1 September 2026 - 18:22

IKBCI Resmi Daftarkan Diri ke Kesbangpol Lampung Utara

Selasa, 1 September 2026 - 16:08

IPML Lahir di Lampung Utara, Siap Jadi Jembatan Kerja Sama Media Dengan Pemerintah Dan Swasta

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:33

Satu Bulan, Polres Lampung Utara Ungkap 8 Kasus Narkoba Dengan 12 Tersangka 

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:23

HUT Tekab 308 Ke-11, Sat Reskrim Polres Lampung Utara Gelar Syukuran dan Santuni Anak Yatim

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

IKBCI Resmi Daftarkan Diri ke Kesbangpol Lampung Utara

Selasa, 1 Sep 2026 - 18:22