Miliaran Rupiah APBN Di Swakelola SMPN 4 Abung Timur Rentan Korupsi Kabid Yudi Bahctiar Sebut di Dampingi Jam Intel Kejagung dan Dir 4

- Editor

Rabu, 12 November 2025 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, Rilis publik — Deru mesin molen masih terdengar dari arah halaman SMPN 4 Abung Timur, Desa Bumi Jaya, saat tim media meninjau lokasi, Selasa (11/11/2025). Beberapa pekerja tampak menimbun tanah di lantai bangunan baru, sementara di sisi lain, dua gedung ruang kelas dan satu bangunan toilet berdiri setengah jadi. Sekilas terlihat biasa — proyek pembangunan sekolah — namun setelah dicermati, banyak kejanggalan di baliknya.

Tiga papan informasi proyek berdiri di lokasi, mencantumkan tiga kegiatan:

Pembangunan Ruang Kelas Baru (2 unit) senilai Rp138.739.628

Pembangunan Gedung UKS senilai Rp127.388.988

Pembangunan Toilet Sekolah senilai Rp220.423.384

Total sekitar Rp486 juta.
Namun, sumber internal sekolah menyebutkan bahwa kegiatan di lokasi tidak hanya tiga.

“Ada lima bangunan yang sedang dikerjakan, total anggarannya lebih dari satu miliar,” ujar salah satu sumber yang enggan disebut namanya.

Pernyataan itu membuka dugaan bahwa sebagian proyek tidak dicantumkan dalam papan informasi, atau bahkan dipisah-pisah untuk menyamarkan total nilai proyek sebenarnya yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.

Kebenaran terkait jumlah pagu anggaran mencapi miliaran rupiah yang terkucur di sekolah SMPN 4 Abung Timur dengan skema Swakelola kepala sekolah itu di benarkan Yudi Bachtiar kepala Bidang SMP dinas pendidikan kabupaten Lampung Utara, dalam konfirmasi.

“Itu anggarannya 1,2 Miliar. Pendampingannya dari Jam Intel Kejagung. Kepala sekolah bisa langsung laporan ke Dir 4 bila ada gangguan” ujar Yudi.

Sementara, dari informasi yang terkesan diduga sebagai upaya menakut-nakuti wartawan, dengan dalih pekerjaan tersebut di dampingi langsung dari pihak Kejagung dan Dir 4. Bila benar adanya tentunya pada pelaksanaan proyek APBN Swakelola tersebut, harus memenuhi standar peraturan yang benar.

Tentunya hal itu menjadi sangat yang di tunggu-tunggu masyarakat, karena bila ada kesalahan yang sengaja di lakukan sebagai upaya pelanggaran yang menjurus ke prilaku Korupsi yang merugikan negara, bisa langsung di tindak, bagi pengelola anggaran APBN tersebut.

Jejak Pemecahan Paket dan Celah Hukum

Konsep swakelola memang memungkinkan sekolah mengelola pembangunan sendiri. Tapi bukan berarti bebas aturan. Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ditegaskan bahwa:

“Dilarang memecah satu paket pekerjaan menjadi beberapa paket pekerjaan dengan maksud menghindari pelelangan atau seleksi.”

Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2024, yang menegaskan pelanggaran pemecahan paket dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, terutama jika menimbulkan kerugian negara.

Dengan demikian, jika proyek senilai miliaran rupiah dibagi menjadi beberapa pekerjaan kecil di bawah Rp200 juta–Rp300 juta agar terlihat seperti proyek skala kecil swakelola, maka tindakan itu termasuk indikasi pelanggaran serius.

Ketua GPK Deni Marian S.: “Pemecahan Paket Adalah Awal Korupsi”

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Gabungan Pengusaha dan Konstruksi (GPK) Lampung, Deni Marian S., menilai praktik pemecahan proyek dan penyamaran papan informasi adalah indikasi awal korupsi yang merusak tata kelola pembangunan daerah.

“Praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga mematikan iklim usaha kontruksi yang sehat. Pemecahan paket untuk menghindari tender itu bentuk manipulasi, dan bisa dijerat dengan hukum,” tegas Deni.

Ia menjelaskan, menurut ketentuan pengadaan, setiap kegiatan yang memiliki kesamaan lokasi, jenis pekerjaan, dan waktu pelaksanaan harus dianggap satu paket pekerjaan. Bila dipecah, itu sudah termasuk pelanggaran administratif berat.

“Kalau sekolah mengelola dana miliaran, tapi papan informasinya hanya menunjukkan ratusan juta, itu sudah mencurigakan. PPK atau kepala sekolah sebagai pelaksana swakelola bisa diperiksa, karena bertanggung jawab penuh terhadap transparansi anggaran,” tambah Deni.

GPK, kata Deni, mendorong Inspektorat Lampung Utara, Dinas Pendidikan, dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit lapangan.

“Kami minta aparat turun langsung. Jangan tunggu viral dulu baru ditindak. Setiap rupiah dana pendidikan harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sanksi dan Potensi Jerat Hukum

Dalam aturan LKPP, pelanggaran berupa pemecahan paket atau penyamaran nilai anggaran bisa berujung pada:

Sanksi administratif (peringatan tertulis, pembatalan paket, pencantuman dalam daftar hitam), dan

Sanksi pidana jika terbukti menimbulkan kerugian negara (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).

Pasal 3 UU Tipikor menyebut bahwa pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain dapat dipidana hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Transparansi yang Hilang di Sekolah

Seharusnya, setiap proyek pemerintah wajib menampilkan papan informasi lengkap — mencantumkan sumber dana, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, dan pelaksana kegiatan. Namun, di SMPN 4 Abung Timur, papan yang ada justru memunculkan lebih banyak pertanyaan.

Warga sekitar yang sering melintas pun menyadari hal itu.

“Papan proyeknya cuma tiga, tapi bangunan yang dikerjakan lebih banyak. Kami bingung, kenapa tidak terbuka saja?” ujar salah seorang warga Bumi Jaya.

Tuntutan Transparansi

Kasus SMPN 4 Abung Timur memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap dana swakelola sekolah masih lemah. Tanpa keterbukaan informasi publik, masyarakat sulit mengetahui berapa sebenarnya total dana yang digelontorkan, dan apakah semua proyek sesuai dengan standar kualitas.

Menurut Deni Marian S., sudah saatnya pemerintah daerah menerapkan audit transparan berbasis publik terhadap proyek-proyek swakelola, terutama di sektor pendidikan.

“Pendidikan itu sektor mulia. Kalau sudah ada indikasi korupsi di sekolah, itu bukan sekadar pelanggaran hukum — tapi penghianatan terhadap masa depan anak bangsa,” pungkasnya. (Yud,Apri-Tim)

Berita Terkait

Bentuk Kepedulian, Kapolsek AKP Riki Novariansyah, SH., MH Motori Perehaban dan Perawatan Tugu Pahlawan Simpang Tiga Bukit Kemuning
Polres Lampung Utara Gelar Upacara PTDH, Kapolres Tegaskan Komitmen Jaga Marwah Institusi
Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Pemerintahan melalui Sosialisasi e-Review 2026
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curat di SDN Banjar Ketapang, Tiga Penadah Diamankan
Polisi Penolong, Personel Polres Lampung Utara Temukan Anak Hilang dari Orang Tuanya
43 Siswa SMA Sederajat se-Sendangagung Ikut Seleksi Paskibra 2026, Ini Syaratnya
Selama 24 Jam, Call Center 110 Polres Lampung Utara Terima 27 Panggilan Masyarakat
Polsek Sungkai Selatan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:01 WIB

Bentuk Kepedulian, Kapolsek AKP Riki Novariansyah, SH., MH Motori Perehaban dan Perawatan Tugu Pahlawan Simpang Tiga Bukit Kemuning

Senin, 8 Juni 2026 - 14:48 WIB

Polres Lampung Utara Gelar Upacara PTDH, Kapolres Tegaskan Komitmen Jaga Marwah Institusi

Senin, 8 Juni 2026 - 14:47 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Pemerintahan melalui Sosialisasi e-Review 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 14:45 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curat di SDN Banjar Ketapang, Tiga Penadah Diamankan

Senin, 8 Juni 2026 - 14:37 WIB

Polisi Penolong, Personel Polres Lampung Utara Temukan Anak Hilang dari Orang Tuanya

Berita Terbaru

Sumsel

KPK OTT Bupati Muara Enim Edison

Senin, 8 Jun 2026 - 18:57 WIB