PRINGSEWU, Rilis Publik— Didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, Diah Pratiwi, S.H., Rosidah (54), warga Bandar Lampung, mendatangi Polda Lampung untuk menyampaikan Pengaduan Masyarakat (DUMAS), pada [isi hari/tanggal].
Langkah hukum ini ditempuh demi menuntut keadilan bagi anaknya, Louren Anggun Gayatri, yang diduga menjadi korban kekerasan seksual dan penipuan oleh oknum ASN Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu berinisial EF. Aduan tersebut ditujukan langsung kepada Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Rosidah, peristiwa berawal saat anaknya masih berusia 16 tahun. Terduga pelaku EF, yang diketahui sudah memiliki istri sah berinisial JAA, mendekati dan merayu korban hingga mengajaknya menikah siri.
Pernikahan siri tersebut akhirnya dilangsungkan di sebuah hotel di Bandar Lampung pada 24 November 2023, saat korban berusia 18 tahun. Acara tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak keluarga dengan saksi Dadang dan Dedi Agus Riadi, wali nikah Andri Bramiko, serta dipimpin oleh Pembantu Pelaksana Nikah dari KUA, M. Irham Thoha. Adapun mahar yang diberikan berupa perhiasan emas seberat 20 gram.
Tak lama setelah pernikahan, EF diduga meminjam perhiasan emas 20 gram tersebut dengan alasan untuk membiayai sekolah anak dari pernikahan sahnya.
Dari hasil pernikahan siri tersebut, korban sempat mengandung. Namun, korban mengalami keguguran akibat terjatuh di kamar mandi dan sempat mendapatkan perawatan medis di RS Restu Ibu (rekam medis terlampir).
Dipolisikan Saat Menagih Mahar
Permasalahan berlanjut ketika korban berusaha meminta kembali emas mahar seberat 20 gram yang dipinjam oleh EF. Karena tidak mendapatkan respons dari EF, korban berinisiatif menghubungi keluarga serta istri sah EF, JAA, untuk membantu menyampaikan penagihan tersebut.
Namun, bukannya mendapatkan kembali perhiasan emasnya, korban justru dilaporkan balik ke Polda Lampung oleh pihak EF atas tuduhan pemerasan.
Merasa dizalimi, Rosidah bersama keluarganya berharap mendapat perhatian serta tindakan tegas dari Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, demi terciptanya keadilan bagi sang anak.











