Minta Keadilan untuk Anaknya, Ibu di Bandarlampung Adukan Oknum ASN Pringsewu ke Polda Lampung

Selasa, 28 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, Rilis Publik— Didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, Diah Pratiwi, S.H., Rosidah (54), warga Bandar Lampung, mendatangi Polda Lampung untuk menyampaikan Pengaduan Masyarakat (DUMAS), pada [isi hari/tanggal].

Langkah hukum ini ditempuh demi menuntut keadilan bagi anaknya, Louren Anggun Gayatri, yang diduga menjadi korban kekerasan seksual dan penipuan oleh oknum ASN Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu berinisial EF. Aduan tersebut ditujukan langsung kepada Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan Rosidah, peristiwa berawal saat anaknya masih berusia 16 tahun. Terduga pelaku EF, yang diketahui sudah memiliki istri sah berinisial JAA, mendekati dan merayu korban hingga mengajaknya menikah siri.

Pernikahan siri tersebut akhirnya dilangsungkan di sebuah hotel di Bandar Lampung pada 24 November 2023, saat korban berusia 18 tahun. Acara tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak keluarga dengan saksi Dadang dan Dedi Agus Riadi, wali nikah Andri Bramiko, serta dipimpin oleh Pembantu Pelaksana Nikah dari KUA, M. Irham Thoha. Adapun mahar yang diberikan berupa perhiasan emas seberat 20 gram.

Tak lama setelah pernikahan, EF diduga meminjam perhiasan emas 20 gram tersebut dengan alasan untuk membiayai sekolah anak dari pernikahan sahnya.

Dari hasil pernikahan siri tersebut, korban sempat mengandung. Namun, korban mengalami keguguran akibat terjatuh di kamar mandi dan sempat mendapatkan perawatan medis di RS Restu Ibu (rekam medis terlampir).

Dipolisikan Saat Menagih Mahar

Permasalahan berlanjut ketika korban berusaha meminta kembali emas mahar seberat 20 gram yang dipinjam oleh EF. Karena tidak mendapatkan respons dari EF, korban berinisiatif menghubungi keluarga serta istri sah EF, JAA, untuk membantu menyampaikan penagihan tersebut.

Namun, bukannya mendapatkan kembali perhiasan emasnya, korban justru dilaporkan balik ke Polda Lampung oleh pihak EF atas tuduhan pemerasan.

Merasa dizalimi, Rosidah bersama keluarganya berharap mendapat perhatian serta tindakan tegas dari Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, demi terciptanya keadilan bagi sang anak.

Berita Terkait

Kemah Bhakti Satya Linmas Kota Bandarlampung Resmi Ditutup
Kemah Bhakti Satya Linmas dan Pengukuhan Organisasi ASLINMAS serta ABPEDNAS Digelar di Bandarlampung
LSM LASKAR NKRI DPD Lampung Timur Resmi Daftarkan Organisasi ke Kesbangpol
IMF Soroti Sanksi Internal PAN, Dorong BK DPRD Bandar Lampung Tindaklanjuti Aspek Etik Edison Hadjar
Perjalanan Kisah Firmansyah, dari Aktivis IMM hingga Advokat Muda
Geger Mobil Dinas Berplat Hitam, Kabag Idris DPRD: Itu Mobil Kasubag Saya
Kampung Sendang Asih Gelar Musrenbangkam, Susun RKPkam Tahun Anggaran 2027
Laskar NKRI Kawal Persidangan Kasus Pencurian Sawit di PN Lampung Tengah Rilispublik 23 september 2026

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:03

Kemah Bhakti Satya Linmas Kota Bandarlampung Resmi Ditutup

Jumat, 25 September 2026 - 00:23

Kemah Bhakti Satya Linmas dan Pengukuhan Organisasi ASLINMAS serta ABPEDNAS Digelar di Bandarlampung

Kamis, 24 September 2026 - 16:17

IMF Soroti Sanksi Internal PAN, Dorong BK DPRD Bandar Lampung Tindaklanjuti Aspek Etik Edison Hadjar

Kamis, 24 September 2026 - 11:48

Perjalanan Kisah Firmansyah, dari Aktivis IMM hingga Advokat Muda

Kamis, 24 September 2026 - 10:00

Geger Mobil Dinas Berplat Hitam, Kabag Idris DPRD: Itu Mobil Kasubag Saya

Berita Terbaru

Bandarlampung

Kemah Bhakti Satya Linmas Kota Bandarlampung Resmi Ditutup

Jumat, 25 Sep 2026 - 21:03