Mobil Perusahaan Diduga Langgar Aturan, Paksa Melintas di Jalur Tengah Desa Jirak.

- Editor

Minggu, 19 Oktober 2025 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muba, Rilispublik – 19 Oktober 2025 Masyarakat Desa Jirak geram dengan adanya mobil perusahaan PT Beker yang melintas di tengah jalan Desa Jirak.
Hal tersebut disampaikan oleh masyarakat Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya, kepada awak media.

“Kami merasa kecewa dengan adanya mobil perusahaan yang memaksa lewat jalur tengah. Kami juga sudah menyampaikan kesepakatan pada 25 Agustus 2025 bahwa mobil perusahaan tidak diwajibkan melintas di jalan desa, kecuali kendaraan handak dan damkar.
Padahal jalan mereka juga ada lewat belakang, yaitu Jalan Kemang Manis. Kenapa harus lewat jalur tengah?”
Ungkap salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

 

Mobil perusahaan yang melintas di jalur desa umumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang melarang perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.
Selain itu, terdapat pula peraturan daerah (Perda) yang secara spesifik melarang kendaraan berat melintasi jalan desa, kecuali dengan izin atau dalam kondisi tertentu.

Apabila perusahaan tidak memiliki izin dan melanggar peraturan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda.

(Rapel)

Berita Terkait

Ayo Jaga Lampung, Polda Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas Berbasis Nilai Sakai Sambayan
DPP GANMN Apresiasi Polda Lampung Berhasil Ungkap Penyelundupan 15,7 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni
Satresnarkoba Polres Lahat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika
Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Dua Pelaku Ditetapkan Tersangka
wisata Air Terjun Bedegung Jadi Magnet Libur Lebaran, Pengunjung Mulai Ramai di H+2
STOP PERS | Hendra Adi Wijaya – Lampung Utara
Upacara Peringatan HUT Ke-45 PT Bukit Asam (Persero) Tbk Tahun 2026 Berlangsung Khidmat di Tanjung Enim
Pengajian Akbar IGTKI-PGRI Provinsi Lampung Digelar 4 Maret 2026

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 08:39 WIB

Ayo Jaga Lampung, Polda Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas Berbasis Nilai Sakai Sambayan

Minggu, 12 April 2026 - 22:35 WIB

DPP GANMN Apresiasi Polda Lampung Berhasil Ungkap Penyelundupan 15,7 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni

Jumat, 10 April 2026 - 15:57 WIB

Satresnarkoba Polres Lahat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika

Kamis, 9 April 2026 - 17:56 WIB

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Dua Pelaku Ditetapkan Tersangka

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:59 WIB

wisata Air Terjun Bedegung Jadi Magnet Libur Lebaran, Pengunjung Mulai Ramai di H+2

Berita Terbaru

Ragam | Daerah

Portal Jembatan Glendeng Dibuka Tanpa Kendali, Nyawa Dipertaruhkan

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:43 WIB