Muba, Rilispublik – 19 Oktober 2025 Masyarakat Desa Jirak geram dengan adanya mobil perusahaan PT Beker yang melintas di tengah jalan Desa Jirak.
Hal tersebut disampaikan oleh masyarakat Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya, kepada awak media.
“Kami merasa kecewa dengan adanya mobil perusahaan yang memaksa lewat jalur tengah. Kami juga sudah menyampaikan kesepakatan pada 25 Agustus 2025 bahwa mobil perusahaan tidak diwajibkan melintas di jalan desa, kecuali kendaraan handak dan damkar.
Padahal jalan mereka juga ada lewat belakang, yaitu Jalan Kemang Manis. Kenapa harus lewat jalur tengah?”
Ungkap salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Mobil perusahaan yang melintas di jalur desa umumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang melarang perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.
Selain itu, terdapat pula peraturan daerah (Perda) yang secara spesifik melarang kendaraan berat melintasi jalan desa, kecuali dengan izin atau dalam kondisi tertentu.
Apabila perusahaan tidak memiliki izin dan melanggar peraturan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda.
(Rapel)









