Mobil Perusahaan Diduga Langgar Aturan, Paksa Melintas di Jalur Tengah Desa Jirak.

Minggu, 19 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muba, Rilispublik – 19 Oktober 2025 Masyarakat Desa Jirak geram dengan adanya mobil perusahaan PT Beker yang melintas di tengah jalan Desa Jirak.
Hal tersebut disampaikan oleh masyarakat Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya, kepada awak media.

“Kami merasa kecewa dengan adanya mobil perusahaan yang memaksa lewat jalur tengah. Kami juga sudah menyampaikan kesepakatan pada 25 Agustus 2025 bahwa mobil perusahaan tidak diwajibkan melintas di jalan desa, kecuali kendaraan handak dan damkar.
Padahal jalan mereka juga ada lewat belakang, yaitu Jalan Kemang Manis. Kenapa harus lewat jalur tengah?”
Ungkap salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

 

Mobil perusahaan yang melintas di jalur desa umumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang melarang perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.
Selain itu, terdapat pula peraturan daerah (Perda) yang secara spesifik melarang kendaraan berat melintasi jalan desa, kecuali dengan izin atau dalam kondisi tertentu.

Apabila perusahaan tidak memiliki izin dan melanggar peraturan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda.

(Rapel)

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi
Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual
Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan
Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo
Sebut PUPR Sangat Tanggap, Walkot LIRA Banda Aceh Apresiasi Kinerja Rulli Syahreza
khusyuk! Ziarah Kubro Warnai Peringatan Tahun Baru Islam di Sendangbaru
Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:33

Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04

Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:05

Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:41

Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo

Berita Terbaru