Rokan Hulu (Rilis publik) – Banyaknya Modus hiburan malam berkedok Warung di Provinsi Riau ,dan dapat meresahkan masyarakat dan menganggu ketenangan masyarakat di lingkungan setempat.
Berdasarkan info dan hasil investigasi Tim DPD LSM Penjara Riau serta pengaduan masyarakat setempat bahwa melihat JELAS adanya 2 ( dua ) Warung Remang- remang yang berlokasi di Simpang Ema Desa Kota Raya Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, narasumber yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan Pemiliknya bernama ERNA dan MAMAK PIRANG , warung remang tersebut menyediakan Minuman keras ( Miras ) antara lain Bir , Anggur Merah, Tuak , selain itu juga warung remang tersebut menyediakan wanita penghibur yang notaben anak dibawah umur , dan tidak mempunyai izin dari instansi terkait, warung remang tersebut tutup hingga Pagi ( 31/12/2024 ).
Dengan waktu yang bersamaan Tim DPD LSM Penjara mendapat info dari masyarakat bahwa sudah ada tindakan pembubaran oleh warga setempat ,namun kenyataan dan faktanya Warung Remang tersebut masih beroperasi dan beraktivitas bahkan semakin banyak wanita penghiburnya, diduga Pemkab dan Satpol PP tutup mata tutup telinga dan tidak adanya tindakan serta ketegasan atas keresahan masyarakat setempat.
Ketua DPD LSM Penjara Riau Asep Susanto,SH Meminta & Memohon Kepada Pemkab Rokan Hulu, Satpol PP, serta Aparat Penegak Hukum untuk Tindak Tegas Pemilik Warung Remang tersebut dan TUTUP serta SEGEL Warung Remang- remang yang berada di Simpang Ema Desa Kota Raya Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.
Menurut Asep, hal ini dapat merusak generasi muda, meningkatkan potensi tindak pidana, dan melanggar norma agama serta mencegah hal yang tidak diinginkan.
“Keberadaannya jelas bertentangan dengan nilai-nilai yang ada di Negeri Seribu Suluk dan dapat menimbulkan citra yang kurang baik Dimata masyarakat dan publik terhadap Kabupaten tersebut, dan dapat merugikan masyarakat,” ujar Asep .
Asep juga mengingatkan tindakan tegas harus segera dilakukan sebelum dampaknya semakin meluas dan merusak moral serta keamanan di wilayah tersebut.
Fitri ( Kaperwil Riau /Tim ).









