Pemkab Rokan Hulu & Satpol PP Tutup Mata & Telinga Serta Pembiaran Adanya Warung Remang-Remang

Selasa, 31 Desember 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu (Rilis publik) – Banyaknya Modus hiburan malam berkedok Warung di Provinsi Riau ,dan dapat meresahkan masyarakat dan menganggu ketenangan masyarakat di lingkungan setempat.

 

Berdasarkan info dan hasil investigasi Tim DPD LSM Penjara Riau serta pengaduan masyarakat setempat bahwa melihat JELAS adanya 2 ( dua ) Warung Remang- remang yang berlokasi di Simpang Ema Desa Kota Raya Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, narasumber yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan Pemiliknya bernama ERNA dan MAMAK PIRANG , warung remang tersebut menyediakan Minuman keras ( Miras ) antara lain Bir , Anggur Merah, Tuak , selain itu juga warung remang tersebut menyediakan wanita penghibur yang notaben anak dibawah umur , dan tidak mempunyai izin dari instansi terkait, warung remang tersebut tutup hingga Pagi ( 31/12/2024 ).

 

Dengan waktu yang bersamaan Tim DPD LSM Penjara mendapat info dari masyarakat bahwa sudah ada tindakan pembubaran oleh warga setempat ,namun kenyataan dan faktanya Warung Remang tersebut masih beroperasi dan beraktivitas bahkan semakin banyak wanita penghiburnya, diduga Pemkab dan Satpol PP tutup mata tutup telinga dan tidak adanya tindakan serta ketegasan atas keresahan masyarakat setempat.

 

Ketua DPD LSM Penjara Riau Asep Susanto,SH Meminta & Memohon Kepada Pemkab Rokan Hulu, Satpol PP, serta Aparat Penegak Hukum untuk Tindak Tegas Pemilik Warung Remang tersebut dan TUTUP serta SEGEL Warung Remang- remang yang berada di Simpang Ema Desa Kota Raya Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.

 

Menurut Asep, hal ini dapat merusak generasi muda, meningkatkan potensi tindak pidana, dan melanggar norma agama serta mencegah hal yang tidak diinginkan.

 

“Keberadaannya jelas bertentangan dengan nilai-nilai yang ada di Negeri Seribu Suluk dan dapat menimbulkan citra yang kurang baik Dimata masyarakat dan publik terhadap Kabupaten tersebut, dan dapat merugikan masyarakat,” ujar Asep .

 

Asep juga mengingatkan tindakan tegas harus segera dilakukan sebelum dampaknya semakin meluas dan merusak moral serta keamanan di wilayah tersebut.

 

Fitri ( Kaperwil Riau /Tim ).

Berita Terkait

Plat Merah Jadi Hitam, Mobil Dinas Lampura Diduga Disalahgunakan
PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I
Polsek Rambang Gelar Program BELIDA ASRI, Bersihkan Masjid dan Lingkungan Desa Sugihwaras Barat
UPPKB Sajoening Gencar Tindak Kendaraan ODOL, Jaga Infrastruktur Dan Tekan Angka Kecelakaan
Anak Perusahaan PTBA, PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM
IMF Soroti Tower Mitratel di Tanjung Baru, Warga Minta Legalitas dan Keselamatan Diverifikasi
Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia, Kapolsek Rambang Tekankan Pentingnya Cinta Tanah Air
Tumbuhkan Semangat Belajar Anak, KKN-TK Kelompok 13 Unigoro Gelar Bimbingan Belajar di SDN Bobol V

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 21:46

Plat Merah Jadi Hitam, Mobil Dinas Lampura Diduga Disalahgunakan

Selasa, 22 September 2026 - 20:10

PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I

Jumat, 18 September 2026 - 16:53

Polsek Rambang Gelar Program BELIDA ASRI, Bersihkan Masjid dan Lingkungan Desa Sugihwaras Barat

Selasa, 8 September 2026 - 09:46

UPPKB Sajoening Gencar Tindak Kendaraan ODOL, Jaga Infrastruktur Dan Tekan Angka Kecelakaan

Minggu, 6 September 2026 - 11:06

Anak Perusahaan PTBA, PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM

Berita Terbaru