ROKAN HILIR, Rilis Publik — Melalui rilis publik ini, Mantan Ketua PUK SPPP-SPSI PT Gunung Mas Raya Sungai Rumbia Estate 2 secara terbuka menyampaikan aspirasi dan tuntutan hukum kepada pihak manajemen. Penegasan ini disampaikan untuk mengawal hak-hak pekerja, sekaligus menegaskan bahwa kekosongan kepengurusan Pengurus Unit Kerja (PUK) FSPPP-SPSI di tingkat basis sama sekali tidak menggugurkan hak karyawan atas bonus tahunan sebesar empat bulan upah. Formula pembayaran yang telah berjalan konsisten selama puluhan tahun di anak perusahaan PT Salim Ivomas Pratama Tbk ini merupakan hak normatif yang dilindungi secara mutlak oleh hukum positif ketenagakerjaan Indonesia.
Dalam tuntutannya, Mantan Ketua PUK memaparkan landasan historis di balik formula bonus empat bulan upah tersebut. Secara historis, aturan kesejahteraan ini lahir berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pertanian dan Perkebunan bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, menyusul rekomendasi resmi Panitia Tenaga Kerja Perkebunan, Badan Kerja Sama Perusahaan Perkebunan Sumatra (BKS-PPS), serta PD SBPP/FSBSI Sumatra Utara. Karena dijalankan secara konsisten dari tahun ke tahun oleh perusahaan-perusahaan di bawah naungan BKS-PPS, formula ini demi hukum telah melekat menjadi Hukum Kebiasaan Perusahaan (Company Custom) dan merupakan Hak Mapan (Vested Rights) seluruh karyawan.
Mantan Ketua PUK juga menyuarakan protes keras terhadap dinamika masa lalu yang merugikan buruh tani. Sejarah mencatat, munculnya kepengurusan pusat FSPPP-SPSI yang baru melalui Musyawarah Nasional (Munas) VI Tahun 2015 justru menjadi titik balik yang menurunkan standar kesejahteraan karyawan di perusahaan perkebunan kelapa sawit anggota BKS-PPS. Kehadiran kepengurusan pusat hasil Munas VI 2015 tersebut dinilai telah menggerus rumus perhitungan bonus tradisional secara sepihak dan mereduksi hak-hak yang sudah mapan bertahun-tahun di tingkat basis.
Oleh karena itu, tuntutan hukum ini ditegaskan kembali berdasarkan perlindungan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):
-
Pasal 118 UU No. 13/2003: Menegaskan bahwa jika terjadi kekosongan pengurus serikat pekerja, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terdahulu yang memuat hak dasar karyawan tetap berlaku sah dan mengikat. Kekosongan PUK tingkat unit tidak boleh dimanfaatkan manajemen untuk menyelundupkan skema penurunan hak warisan era 2015.
-
Pasal 135 UU No. 13/2003: Secara tegas melarang adanya ketentuan atau kebijakan sepihak di perusahaan yang menurunkan kualitas hak dan kesejahteraan yang telah biasa diterima oleh pekerja.
-
Pasal 1339 & 1347 KUHPerdata: Mengatur bahwa hubungan kerja tidak hanya mengikat pada hal-hal yang tertulis, melainkan juga segala sesuatu yang didasarkan pada asas kepatutan dan kebiasaan yang melekat dalam hubungan industrial (implied terms).
Menutup rilis publik ini, Mantan Ketua PUK mendesak manajemen PT Gunung Mas Raya dan jajaran direksi PT Salim Ivomas Pratama Tbk untuk tetap mematuhi regulasi ketenagakerjaan serta tidak memaksakan formula bonus rendah pasca-2015 di tengah kekosongan PUK tingkat basis. Perusahaan dituntut untuk konsisten kembali pada Hukum Kebiasaan Perusahaan yang murni—yaitu tradisi bonus 4 bulan upah penuh—demi menjaga kepatuhan hukum serta stabilitas hubungan industrial yang harmonis di lingkungan perkebunan kelapa sawit.
SIARAN PERS / RILIS PUBLIK
Dikeluarkan oleh: Mantan Ketua PUK SPPP-SPSI PT Gunung Mas Raya Sungai Rumbia Estate 2
Kontak Media: Untuk informasi lebih lanjut, verifikasi materi, dan konfirmasi perihal tuntutan ini, media dapat menghubungi Mantan Ketua PUK SPPP-SPSI di lokasi perkebunan.











