Praktik Nakal SPBU 24.341.79 Belum Terjamah Hukum

Senin, 1 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah, Rilis Publik – Praktik nakal di sebuah SPBU yang tentunya tak lepas dari peran serta oknum pegawai kembali menjadi sorotan. Di SPBU 24.341.79, dalam proses pendistribusian BBM subsidi diduga kuat tidak sesuai aturan. Hasil pantauan di lokasi, terlihat beberapa sepeda motor dengan kapasitas tangki besar yang tak henti-hentinya melangsir BBM subsidi. Selain itu, ditemukan juga beberapa armada seperti truk, pikap, bahkan mobil jenis minibus yang melakukan pengangkutan jerigen berisi BBM subsidi dengan jumlah yang tidak sedikit.

Terkait hal tersebut, Tim Media mendatangi SPBU yang berada di Jalan Lintas Gaya Baru, Gaya Tri, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat (28/11/2025) untuk melakukan konfirmasi. Meskipun tampak beberapa pegawai di kantor SPBU, namun tidak ada satu pun yang dapat ditemui. Seorang pria yang mengaku sebagai security SPBU menyampaikan bahwa pengawas sedang keluar dan kemungkinan baru kembali sore hari. Tim media kemudian menitipkan berkas konfirmasi tertulis kepada security tersebut untuk disampaikan kepada pihak SPBU (pengawas). “Iya, besok dihubungi, Pak,” ujar security.

Selanjutnya, banyak pihak yang menghubungi Tim Media, yang diduga merupakan suruhan dari pihak SPBU 24.341.79, dengan tujuan untuk meredam hasil temuan di lapangan. Bahkan ada yang mengatakan, “Udah, jangan diteruskan. Kalau kamu mau minyak, ngomong aja.”

Tim Media juga mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp ke nomor pihak SPBU 0812-79xx-xxxx untuk melakukan konfirmasi terkait temuan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi.

Dengan tidak adanya respons dan temuan kegiatan yang diduga sebagai penyalahgunaan wewenang serta penyimpangan pendistribusian BBM subsidi, dugaan praktik ilegal ini semakin menguat.

Adanya praktik nakal di SPBU 24.341.79 yang diduga melibatkan oknum pegawai menunjukkan bahwa pelanggaran dalam pendistribusian BBM subsidi masih belum tersentuh oleh hukum. Diharapkan pihak terkait, baik Pertamina maupun Aparat Penegak Hukum (APH), dapat mengambil langkah tegas sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Dari Sinte Sampai Judol, Munir Abdul Haris: Sendang Agung Darurat Narkoba
RSUDAM Lampung Raih Piagam Apresiasi dari DJP Bengkulu-Lampung
Tekan Perceraian, Pemprov Lampung dan Pengadilan Tinggi Agama Jalin Kerja Sama
Sukses Kendalikan Inflasi, Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID Kinerja Terbaik Wilayah Sumatera
Pemprov Lampung Matangkan Target Prestasi PORNAS KORPRI 2027
Kampung Sendang Asih Gelar Musrenbangkam, Susun RKPkam Tahun Anggaran 2027
Laskar NKRI Kawal Persidangan Kasus Pencurian Sawit di PN Lampung Tengah Rilispublik 23 september 2026
Diduga Tersedak Biji Kelengkeng, Siswa SD di Kalirejo Lamteng Meninggal Dunia

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:41

Dari Sinte Sampai Judol, Munir Abdul Haris: Sendang Agung Darurat Narkoba

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:07

RSUDAM Lampung Raih Piagam Apresiasi dari DJP Bengkulu-Lampung

Selasa, 29 September 2026 - 15:10

Tekan Perceraian, Pemprov Lampung dan Pengadilan Tinggi Agama Jalin Kerja Sama

Minggu, 27 September 2026 - 04:33

Sukses Kendalikan Inflasi, Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID Kinerja Terbaik Wilayah Sumatera

Minggu, 27 September 2026 - 04:22

Pemprov Lampung Matangkan Target Prestasi PORNAS KORPRI 2027

Berita Terbaru