Presiden Prabowo Resmi Bentuk Kementerian Haji dan Umrah Lewat Perpres 92/2025

Selasa, 4 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Rilis Publik – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah pada 8 September 2025. Regulasi tersebut telah dipublikasikan melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, sebagai implementasi dari amanat Pasal 106A ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2025.

Perpres ini menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah bertugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan terkait haji dan umrah sebagai bagian dari urusan pemerintahan di sektor agama untuk membantu Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan.

Dalam ketentuannya, kementerian ini memiliki fungsi antara lain merumuskan, menetapkan, dan mengimplementasikan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan haji dan umrah, pelayanan haji, pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah, hingga pengawasan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan ibadah tersebut.

Kementerian ini dipimpin menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dapat memiliki wakil menteri sesuai penugasan Kepala Negara.

Struktur organisasi kementerian meliputi Sekretariat Jenderal, Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ditjen Pelayanan Haji, Ditjen Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Inspektorat Jenderal, serta Staf Ahli Manajemen & Transformasi Layanan Publik dan Staf Ahli Hubungan Antar Lembaga. Kementerian juga dapat membentuk instansi vertikal di daerah sesuai kebutuhan beban kerja.

Dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa dengan berlakunya Perpres baru ini, tugas dan kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah yang sebelumnya berada di Kementerian Agama dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah. Fungsi Badan Penyelenggara Haji pun diintegrasikan ke dalam kementerian baru tersebut.

Perpres ini juga menyatakan bahwa Perpres Nomor 152 Tahun 2024 terkait Kementerian Agama yang mengatur penyelenggaraan haji dan umrah, serta Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji dicabut dan tidak berlaku.

Berita Terkait

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina
IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat Bangun Tata Kelola Hukum Berkeadilan
KUHP 2023 & KUHAP 2025: Sinergi Baru Berantas Kejahatan Korporasi
Ketum Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju, Desak Presiden RI Perjelas Skema Pengelolaan Blok Andaman untuk Aceh
Aktivitas Tambang Galian C di Patimpeng Diduga Ilegal, Aparat dan Pemda Diminta Jangan Tutup Mata

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:02

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:41

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Senin, 20 Juli 2026 - 07:06

Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:54

IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:01

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat Bangun Tata Kelola Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru