Presiden Prabowo Resmi Bentuk Kementerian Haji dan Umrah Lewat Perpres 92/2025

- Editor

Selasa, 4 November 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Rilis Publik – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah pada 8 September 2025. Regulasi tersebut telah dipublikasikan melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, sebagai implementasi dari amanat Pasal 106A ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2025.

Perpres ini menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah bertugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan terkait haji dan umrah sebagai bagian dari urusan pemerintahan di sektor agama untuk membantu Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan.

Dalam ketentuannya, kementerian ini memiliki fungsi antara lain merumuskan, menetapkan, dan mengimplementasikan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan haji dan umrah, pelayanan haji, pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah, hingga pengawasan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan ibadah tersebut.

Kementerian ini dipimpin menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dapat memiliki wakil menteri sesuai penugasan Kepala Negara.

Struktur organisasi kementerian meliputi Sekretariat Jenderal, Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ditjen Pelayanan Haji, Ditjen Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Inspektorat Jenderal, serta Staf Ahli Manajemen & Transformasi Layanan Publik dan Staf Ahli Hubungan Antar Lembaga. Kementerian juga dapat membentuk instansi vertikal di daerah sesuai kebutuhan beban kerja.

Dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa dengan berlakunya Perpres baru ini, tugas dan kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah yang sebelumnya berada di Kementerian Agama dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah. Fungsi Badan Penyelenggara Haji pun diintegrasikan ke dalam kementerian baru tersebut.

Perpres ini juga menyatakan bahwa Perpres Nomor 152 Tahun 2024 terkait Kementerian Agama yang mengatur penyelenggaraan haji dan umrah, serta Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji dicabut dan tidak berlaku.

Berita Terkait

Viral Napi Korupsi Diduga Nongkrong di Warung Kopi, Ketua IMF Desak Audit Ketat Rutan Punggolaka
Eks Dirut Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara, Terima Suap Rp2,5 Miliar
Kiamat Digital: Dunia di Titik Nadir Konflik Trump-Iran
Potensi Pemborosan Program MBG Capai Rp14 Triliun per Tahun, Bapanas Soroti 1,4 Juta Ton Makanan Terbuang
Resmi, Pemerintah Berlakukan WFH ASN Setiap Hari Jumat
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Ketum IMF Indra Segalo Galo: Ini Duka Seluruh Bangsa!
Tidak Ada Kenaikan BBM, Pertamina Minta Jangan Percaya Hoak
KPK Lirik Kecurangan Pengusaha MBG, KWIP Ingatkan SPPG Untuk Tidak Melarang Wartawan Liputan Didapur

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 18:32 WIB

Viral Napi Korupsi Diduga Nongkrong di Warung Kopi, Ketua IMF Desak Audit Ketat Rutan Punggolaka

Sabtu, 11 April 2026 - 18:31 WIB

Eks Dirut Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara, Terima Suap Rp2,5 Miliar

Rabu, 8 April 2026 - 14:34 WIB

Kiamat Digital: Dunia di Titik Nadir Konflik Trump-Iran

Selasa, 7 April 2026 - 13:43 WIB

Potensi Pemborosan Program MBG Capai Rp14 Triliun per Tahun, Bapanas Soroti 1,4 Juta Ton Makanan Terbuang

Kamis, 2 April 2026 - 01:21 WIB

Resmi, Pemerintah Berlakukan WFH ASN Setiap Hari Jumat

Berita Terbaru