Presiden Prabowo Resmi Bentuk Kementerian Haji dan Umrah Lewat Perpres 92/2025

- Editor

Selasa, 4 November 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Rilis Publik – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah pada 8 September 2025. Regulasi tersebut telah dipublikasikan melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, sebagai implementasi dari amanat Pasal 106A ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2025.

Perpres ini menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah bertugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan terkait haji dan umrah sebagai bagian dari urusan pemerintahan di sektor agama untuk membantu Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan.

Dalam ketentuannya, kementerian ini memiliki fungsi antara lain merumuskan, menetapkan, dan mengimplementasikan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan haji dan umrah, pelayanan haji, pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah, hingga pengawasan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan ibadah tersebut.

Kementerian ini dipimpin menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dapat memiliki wakil menteri sesuai penugasan Kepala Negara.

Struktur organisasi kementerian meliputi Sekretariat Jenderal, Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ditjen Pelayanan Haji, Ditjen Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Inspektorat Jenderal, serta Staf Ahli Manajemen & Transformasi Layanan Publik dan Staf Ahli Hubungan Antar Lembaga. Kementerian juga dapat membentuk instansi vertikal di daerah sesuai kebutuhan beban kerja.

Dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa dengan berlakunya Perpres baru ini, tugas dan kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah yang sebelumnya berada di Kementerian Agama dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah. Fungsi Badan Penyelenggara Haji pun diintegrasikan ke dalam kementerian baru tersebut.

Perpres ini juga menyatakan bahwa Perpres Nomor 152 Tahun 2024 terkait Kementerian Agama yang mengatur penyelenggaraan haji dan umrah, serta Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji dicabut dan tidak berlaku.

Berita Terkait

Diduga Cemari Sungai, PT Palma Sumber Lestari Dilaporkan ke Kejagung RI
Wow, KAI Mau Bangun Jalur Kereta Banda Aceh-Bandarlampung, Segini Anggarannya
Kejagung RI Tetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG, 2 Wakil Kepala Ditahan
Usai Dicopot, Dadan Hindayana, Lodewyk dan Sony Langsung Ditahan Kejagung
Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Ini Sosok Penggantinya
Kemenhut Tangkap Dua Pembalak di Hutan Lindung Lampung Selatan
Kabar Duka, Mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia
Jokowi Blusukan Akhir Juni, Lampung Jadi Tujuan Pertama

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:10 WIB

Diduga Cemari Sungai, PT Palma Sumber Lestari Dilaporkan ke Kejagung RI

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:33 WIB

Wow, KAI Mau Bangun Jalur Kereta Banda Aceh-Bandarlampung, Segini Anggarannya

Kamis, 4 Juni 2026 - 02:18 WIB

Kejagung RI Tetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG, 2 Wakil Kepala Ditahan

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:09 WIB

Usai Dicopot, Dadan Hindayana, Lodewyk dan Sony Langsung Ditahan Kejagung

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:02 WIB

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Ini Sosok Penggantinya

Berita Terbaru

Sumsel

KPK OTT Bupati Muara Enim Edison

Senin, 8 Jun 2026 - 18:57 WIB