Presiden Prabowo Resmi Bentuk Kementerian Haji dan Umrah Lewat Perpres 92/2025

Selasa, 4 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Rilis Publik – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah pada 8 September 2025. Regulasi tersebut telah dipublikasikan melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, sebagai implementasi dari amanat Pasal 106A ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2025.

Perpres ini menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah bertugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan terkait haji dan umrah sebagai bagian dari urusan pemerintahan di sektor agama untuk membantu Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan.

Dalam ketentuannya, kementerian ini memiliki fungsi antara lain merumuskan, menetapkan, dan mengimplementasikan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan haji dan umrah, pelayanan haji, pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah, hingga pengawasan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan ibadah tersebut.

Kementerian ini dipimpin menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dapat memiliki wakil menteri sesuai penugasan Kepala Negara.

Struktur organisasi kementerian meliputi Sekretariat Jenderal, Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ditjen Pelayanan Haji, Ditjen Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Inspektorat Jenderal, serta Staf Ahli Manajemen & Transformasi Layanan Publik dan Staf Ahli Hubungan Antar Lembaga. Kementerian juga dapat membentuk instansi vertikal di daerah sesuai kebutuhan beban kerja.

Dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa dengan berlakunya Perpres baru ini, tugas dan kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah yang sebelumnya berada di Kementerian Agama dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah. Fungsi Badan Penyelenggara Haji pun diintegrasikan ke dalam kementerian baru tersebut.

Perpres ini juga menyatakan bahwa Perpres Nomor 152 Tahun 2024 terkait Kementerian Agama yang mengatur penyelenggaraan haji dan umrah, serta Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji dicabut dan tidak berlaku.

Berita Terkait

Tangkap, Bayar, Lepas: Dugaan Jual Beli Kebebasan Kasus Narkoba Oleh Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim
Menkeu Baru Dilantik, WKU Kadin Lampung Dorong Efisiensi Anggaran dan Jaga Stabilitas Pasar
Reshufle Mendadak: Prabowo Ganti Menkeu Purbaya dengan Suahasil Nazara di Tengah Pembahasan APBN 2027
Di Balik Tembok Lapas Banyuwangi: Jaringan Narkoba Berkuasa, “Bayar Damai” Jadi Kunci!
Razia Sia-sia, Jaringan Narkoba di Dalam Lapas Probolinggo Terorganisir, FAJU NUSANTARA Turun Tangan Laporkan ke APH dan Kanwil
Lapas Probolinggo Jawa Timur ‘Angker’, Penghuni Selalu Mendapat ‘Bisikan Gaib’ Sebelum Razia  
Aktivis Soroti Danau Kongar Terancam Surut, PT SMS Diminta Utamakan Kelestarian Sumber Air
Dugaan Mengerikan: Lapas Probolinggo Diduga Jadi Markas Pengendali Narkoba Sabu!

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:14

Tangkap, Bayar, Lepas: Dugaan Jual Beli Kebebasan Kasus Narkoba Oleh Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim

Selasa, 15 September 2026 - 23:17

Menkeu Baru Dilantik, WKU Kadin Lampung Dorong Efisiensi Anggaran dan Jaga Stabilitas Pasar

Senin, 14 September 2026 - 22:03

Reshufle Mendadak: Prabowo Ganti Menkeu Purbaya dengan Suahasil Nazara di Tengah Pembahasan APBN 2027

Senin, 14 September 2026 - 14:50

Di Balik Tembok Lapas Banyuwangi: Jaringan Narkoba Berkuasa, “Bayar Damai” Jadi Kunci!

Minggu, 13 September 2026 - 16:13

Razia Sia-sia, Jaringan Narkoba di Dalam Lapas Probolinggo Terorganisir, FAJU NUSANTARA Turun Tangan Laporkan ke APH dan Kanwil

Berita Terbaru