RPH Banjarsari: Contoh Kegagalan Pembangunan Infrastruktur di Bojonegoro

Sabtu, 12 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro RilisbPublik – Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Banjarsari di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, kini bagai bangunan tanpa arah. Meski telah menelan anggaran hingga Rp8 miliar, fasilitas tersebut tak kunjung bisa dimanfaatkan karena terbelit persoalan administratif dan perizinan yang tak kunjung tuntas.

 

 

Padahal, secara aturan, pembangunan gedung pemerintahan tidak bisa dilakukan asal berdiri saja. Ada sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang wajib dipenuhi sejak tahap awal. Mulai dari kejelasan status hak atas tanah, izin pemanfaatan lahan, status kepemilikan bangunan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang kini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

 

 

Setelah konstruksi rampung, bangunan juga wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Sertifikat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG).

 

Sayangnya, hal-hal mendasar itu terabaikan. Dinas Peternakan yang seharusnya memanfaatkan gedung tersebut kini hanya bisa gigit jari. Infrastruktur sudah berdiri, namun tak memiliki dasar legalitas untuk digunakan. Alih-alih beroperasi mendukung sektor peternakan dan kesejahteraan peternak lokal, RPH Banjarsari justru menjadi saksi bisu pemborosan APBD.

 

Ironisnya, proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan konstruksi seolah dilakukan tanpa peta jalan yang jelas. Persoalan administratif yang seharusnya diurus paralel sejak tahap perencanaan, seperti PBG, SLF, hingga SBKBG, justru terbengkalai di belakang. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana fungsi pengawasan dari instansi terkait? Mengapa tidak ada jaminan keterpaduan antar-dinas yang seharusnya saling mendukung, bukan saling melempar tanggung jawab?

 

Elfi, Sekretaris Dinas Peternakan Bojonegoro, mengakui bahwa pihaknya belum bisa memanfaatkan bangunan tersebut karena proses serah terima aset dari Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya belum selesai.

 

“Kendala kami karena memang belum ada serah terima aset dari Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya ke Dinas Peternakan. Proses perizinannya masih berjalan karena yang membangun itu Dinas PU Cipta Karya. Jadi kami baru bisa beroperasi kalau serah terimanya sudah selesai,” terang Elfi.

 

Penjelasan ini justru menegaskan lemahnya perencanaan lintas sektor. Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya fokus membangun fisik, tetapi administrasi legal tak disiapkan dengan matang. Hasilnya, bangunan hanya jadi beban tanpa manfaat.

 

Dengan kondisi mangkrak seperti ini, publik patut mendesak penjelasan rinci. Bagaimana bisa proyek dengan nilai fantastis dibiarkan mangkrak hanya karena kelalaian administratif? Bukankah seharusnya perencanaan matang dilakukan sejak sebelum peletakan batu pertama?

 

Jika dibiarkan, RPH Banjarsari berpotensi menjadi monumen kegagalan tata kelola pembangunan di Bojonegoro. Warga menanti sikap tegas Pemkab untuk segera menuntaskan legalisasi perizinan agar aset negara tak berubah menjadi bangunan mati tanpa manfaat.

 

[Red/Team]

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi
Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual
Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan
Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo
Sebut PUPR Sangat Tanggap, Walkot LIRA Banda Aceh Apresiasi Kinerja Rulli Syahreza
khusyuk! Ziarah Kubro Warnai Peringatan Tahun Baru Islam di Sendangbaru
Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:33

Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04

Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:05

Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:41

Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo

Berita Terbaru