Wabup Lahat Ungkap Aturan Baru: Perusahaan Wajib Rekrut 70 Persen Tenaga Kerja Lokal

- Editor

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Rilispublik- Pemerintah Kabupaten Lahat Regency terus mempercepat langkah untuk menekan angka pengangguran melalui kebijakan strategis di sektor ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, dalam Rapat Paripurna ke-8 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat pada Kamis, 7 Mei 2026.

Dalam rapat tersebut, Widia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lahat saat ini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang tenaga kerja lokal dan perlindungan tenaga kerja lokal sebagai langkah konkret untuk membuka akses kerja lebih luas bagi masyarakat daerah.

Salah satu poin utama dalam rancangan aturan itu adalah kewajiban bagi setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lahat untuk merekrut minimal 70 persen tenaga kerja lokal, sementara 30 persen sisanya dapat diisi tenaga kerja dari luar daerah.

Menurut Widia, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh pekerjaan yang layak, sekaligus menjadi implementasi kewenangan daerah di bidang ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Lahat juga mengapresiasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lahat yang telah menginisiasi program tersebut sebagai langkah nyata menjawab persoalan pengangguran.

Kebijakan ini disebut lahir dari keresahan pemerintah daerah terhadap kondisi tenaga kerja lokal yang dinilai belum sepenuhnya mendapatkan ruang di tengah berkembangnya investasi dan dunia usaha.

Jika nanti resmi disahkan, aturan ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk memastikan masyarakat Lahat menjadi prioritas utama dalam mendapatkan peluang kerja di daerahnya sendiri.

(Johan Karim)

Berita Terkait

Tiga Insan PTBA Raih Satyalancana Wira Karya
Sinergi Pemkab OKU Timur dan Pemprov Sumsel Tuntaskan Rumah Tidak Layak Huni
Sertijab Ketua DWP Lahat, Vidyawati Izro di Pendopoan Bupati
Dinas Pendidikan Lahat Tegaskan Sekolah Tidak Boleh Menjual Buku LKS
Gasifikasi Batu Bara Jadi DME, Langkah Strategis Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Longsor Tutup Akses Lahat–Manna, Polres Lahat Lakukan Monitoring Intensif di Tanjung Sakti
Antisipasi Malam Libur, Polsek Rambang Gelar KRYD dan Patroli Hunting
Sekda Lahat Pimpin Upacara Hardiknas di SMP I Lahat Selatan

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:25 WIB

Wabup Lahat Ungkap Aturan Baru: Perusahaan Wajib Rekrut 70 Persen Tenaga Kerja Lokal

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:19 WIB

Tiga Insan PTBA Raih Satyalancana Wira Karya

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:22 WIB

Sinergi Pemkab OKU Timur dan Pemprov Sumsel Tuntaskan Rumah Tidak Layak Huni

Kamis, 7 Mei 2026 - 02:55 WIB

Sertijab Ketua DWP Lahat, Vidyawati Izro di Pendopoan Bupati

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:59 WIB

Dinas Pendidikan Lahat Tegaskan Sekolah Tidak Boleh Menjual Buku LKS

Berita Terbaru

Bandarlampung

REI Apresiasi Program Pemkot Bandarlampung

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:43 WIB

Bandarlampung

DKD Pramuka Lampung Sukses Gelar Baksos Donor Darah

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:41 WIB