Sengketa Tanah di Terbanggi Besar Memanas Akibat Tumpang Tindih Lahan

Minggu, 19 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah, Rilis Publik – Sengketa tanah di Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, kembali menjadi sorotan setelah terbit surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Ahli waris lahan, Samsuri, mengaku kecewa dan mempertanyakan proses persidangan yang menurutnya tidak pernah memberitahukan jadwal sidang putusan hingga akhirnya muncul surat eksekusi pengosongan lahan.

Kepada awak media, Sabtu (18/7), Samsuri menjelaskan bahwa tanah yang disengketakan merupakan miliknya yang digugat oleh Nuwarsono dan Robi Saleh Purnomo. Meski telah terbit surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Gunung Sugih, ia menegaskan tetap berpegang pada dokumen kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Akta Jual Beli (AJB) yang menurutnya sah dan masih berlaku secara hukum.

“Saya tetap berpatokan pada SKT dan AJB yang sah. Bukti dan saksi saya juga jelas, sehingga saya mempertanyakan dasar munculnya surat eksekusi tersebut,” ujar Samsuri.

Menurut Samsuri, awal sengketa bermula pada tahun 2013–2014 ketika dilakukan pengukuran ulang oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Tengah yang disaksikan oleh ketua RT, RW, serta para saksi batas tanah. Setelah pengukuran tersebut, ia mengklaim lahan yang digarapnya belum pernah dijual oleh dirinya maupun orang tuanya.

Ia mengatakan, pada tahun 2016–2017 pihak lawan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lampung Tengah dengan dasar telah memiliki sertifikat hak atas tanah.

Samsuri mengaku mengetahui bahwa lahan seluas sekitar 11 hektare tersebut sebelumnya belum pernah bersertifikat dan hanya memiliki dasar berupa AJB. Ia menyebut sengketa tersebut sempat bergulir di kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan.

Menurutnya, gugatan pada saat itu diputuskan memenangkan dirinya. Bahkan, lanjut Samsuri, ketika perkara berlanjut hingga tingkat banding dan kasasi di Mahkamah Agung, putusan tetap memenangkan dirinya, Ia menilai kemenangan tersebut terjadi karena terdapat ketidaksesuaian pada dokumen sertifikat yang diajukan pihak lawan, terutama terkait saksi batas tanah.

“Empat orang yang menandatangani sebagai saksi batas, yakni Aswin, Asnawi, Samsudin dan Ruslan, menurut saya bukan pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan objek sengketa. Justru saksi batas yang sebenarnya tidak dimintai tanda tangan,” ungkapnya.

Samsuri juga menjelaskan bahwa orang tuanya dahulu menjual sebagian tanah kepada Ramlis seluas satu hektare dan kepada Sofian seluas empat hektare pada tahun 1972. Namun menurutnya, batas tanah yang tercantum dalam AJB dan sertifikat berbeda dengan batas tanah yang sebenarnya.
Ia menduga terdapat ketidaksesuaian dalam penerbitan sertifikat karena objek tanah yang disengketakan saat ini berbeda dengan tanah yang dahulu dijual oleh orang tuanya.

“Saya memiliki bukti yang sah dan bukan dibuat-buat. Semua keterangan saya didukung oleh saksi-saksi batas tanah sebagaimana tercantum dalam SKT maupun AJB yang saya miliki,” katanya.

Samsuri kemudian mengaku kembali terkejut pada tahun 2024–2025 saat menerima gugatan baru terhadap objek tanah yang sama. Gugatan tersebut, menurutnya, diajukan oleh lima orang kakak beradik melalui kuasa Robi Purnomo bin Sofian dengan menggunakan dasar sertifikat yang sebelumnya pernah disengketakan.

Ia mengaku sempat menghadiri tiga kali persidangan, yakni sidang pembacaan gugatan, sidang pemeriksaan saksi, serta sidang pemeriksaan lokasi.
Namun, menurut Samsuri, dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai jadwal sidang kesimpulan maupun sidang pembacaan putusan.

“Saya justru diberi tahu oleh panitera dan juru sita bahwa sidang putusan tidak perlu saya hadiri dan cukup mengirimkan surat sanggahan. Sampai sekarang saya tidak pernah menerima surat panggilan maupun pemberitahuan kapan putusan dibacakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengaku baru mengetahui adanya putusan setelah lebih dari satu tahun kemudian menerima surat pemberitahuan eksekusi. Saat mendatangi Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Samsuri mengaku mempertanyakan kapan putusan tersebut dibacakan karena dirinya tidak pernah menerima salinan maupun pemberitahuan resmi mengenai hasil perkara tersebut.

Menurut Samsuri, pada Jumat pekan lalu dirinya menerima surat penetapan eksekusi yang menyebutkan pengosongan lahan akan dilaksanakan pada Senin, 20 Juli 2026, ia mengaku terkejut karena jarak antara diterimanya surat eksekusi dengan jadwal pelaksanaan hanya sekitar dua hari.

“Saya mempertanyakan mengapa surat eksekusi baru diberikan dua hari sebelum pelaksanaan. Padahal saya memiliki bukti dan saksi yang menurut saya sangat jelas,” ujarnya.

Samsuri juga mempertanyakan mengapa gugatan baru masih menggunakan dasar sertifikat yang menurutnya telah dipersoalkan dalam perkara sebelumnya yang dimenangkan olehnya, sertifikat dua kali pembuatan sertifikat di tahun 2016 dan di tahun 2025 nomornya sama dsn tahun nya sama tapi perbatasanya delapan puluh dua persen sudah berbeda jauh ada barang buktinya semua barang bukti tersebut datang dari nurwarsono bin sofiyan, semua surat STK, AJB dan Sertifikat itu. katanya

Di akhir keterangannya, Samsuri kembali menegaskan bahwa objek tanah yang disengketakan berbeda dengan tanah yang dahulu dijual oleh orang tuanya. Menurutnya, tanah yang dijual berbatasan dengan M. Asan/Batin Semigo, sedangkan tanah yang kini disengketakan berbatasan dengan Barang Alam dan hingga kini belum pernah dijual.

“Yang dijual orang tua saya adalah tanah yang berbatasan dengan M. Asan/Batin Semigo. Sedangkan yang sekarang digugat adalah tanah yang berbatasan dengan Barang Alam, yang menurut saya tidak pernah dijual,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Nuwarsono, Robi Saleh Purnomo maupun Pengadilan Negeri Gunung Sugih terkait pernyataan Samsuri. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat tanggapan dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari asas keberimbangan pemberitaan.

Berita Terkait

Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Berhasil Diamankan
IKBCI Lampung Utara Komitmen Tingkatkan Profesionalitas Usaha Konter dan Servis HP
Polres Lampung Utara Gelar Rapat Bersama Dinas Pendidikan Bahas Pencegahan Bullying di Sekolah
Polsek Kotabumi Kota Amankan Pria Terduga Penadah Kompresor AC Milik KONI Lampung Utara
Pengadilan Agama Metro dan Pemkot Siapkan Isbat Nikah Terpadu
Pemprov Lampung Kawal Revitalisasi SMA Islam Plus
Sekda Lampung Tengah Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi 387 Honorer Fiktif
Pemkab Lamsel Dan Kajati Lampung Pastikan Program MBG Berjalan Sesuai Sop

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:39

Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Berhasil Diamankan

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:24

IKBCI Lampung Utara Komitmen Tingkatkan Profesionalitas Usaha Konter dan Servis HP

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:24

Sengketa Tanah di Terbanggi Besar Memanas Akibat Tumpang Tindih Lahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:06

Polres Lampung Utara Gelar Rapat Bersama Dinas Pendidikan Bahas Pencegahan Bullying di Sekolah

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:05

Polsek Kotabumi Kota Amankan Pria Terduga Penadah Kompresor AC Milik KONI Lampung Utara

Berita Terbaru