Bandar Lampung, Rilis Publik – Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung membuka kolaborasi dengan Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Lampung melalui penguatan Gerai Halal di Mal Pelayanan Publik (MPP). Hal itu dibahas dalam rapat konsolidasi di Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung, Rabu (26/8/2026).
Kepala Kemenag Kota Bandar Lampung, Erwinto, mengatakan kolaborasi tersebut penting untuk memperkuat pelayanan jaminan produk halal kepada masyarakat.
“Gerai Kemenag dan Gerai Halal di MPP merupakan salah satu upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat. Kemenag memiliki jaringan hingga tingkat kecamatan, sedangkan Balai PJPH berperan dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Sinergi ini diharapkan memperluas edukasi dan meningkatkan kualitas layanan, terlebih banyak Pendamping Proses Produk Halal berasal dari penyuluh agama yang merupakan ASN Kemenag,” kata Erwinto saat menerima Kepala Balai PJPH Provinsi Lampung, Saluddin, beserta jajaran.
Menurut Erwinto, Gerai Halal di MPP memudahkan pelaku usaha memperoleh informasi dan pendampingan sertifikasi. Kemenag Kota Bandar Lampung siap mendukung sesuai tugas dan kewenangannya.
Ia menilai penyuluh agama dapat berperan lebih luas dalam ekosistem halal melalui edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha di wilayah binaan.
“Penyuluh memiliki jaringan yang dekat dengan masyarakat sehingga dapat membantu memperluas edukasi dan pemahaman tentang proses sertifikasi halal,” ujarnya.
Kepala Balai PJPH Provinsi Lampung, Saluddin, mengatakan meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap sertifikasi halal membuka peluang bagi penyuluh menjadi Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
“Ini kesempatan bagi penyuluh untuk menjadi P3H karena kebutuhan pendampingan terus meningkat,” kata Saluddin.
Ia menjelaskan, meski BPJPH tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama, koordinasi pelayanan halal tetap berjalan. Keterbatasan SDM BPJPH membuat kerja sama lintas kementerian tetap diperlukan.
Saluddin juga mengingatkan pelaku usaha segera memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebelum batas waktu 18 Oktober 2026. Produk yang belum memenuhi ketentuan setelah masa penahapan berakhir wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai regulasi.











