Lampung Utara, Rilis Pubkik – Dugaan pengalihan anggaran operator desa dengan praktik pungutan liar (pungli) tersusun rapih tanpa tersendus aparat penegak hukum puluhan tahun lamanya, kondisi ini mencuat ke permukaan di kabupaten Lampung Utara.
Praktik ini di duga dikomandoi IK yang merupakan pejabat lama di Tenaga Ahli Profesional (TA Profesional) kabupaten setempat.
Sumber menuturkan paraktik penyalahan anggaran yang bukan untuk pihak yang semestinya merealisasikan anggran itu, telah terjadi sejak program Dana Desa (DD) di luncurkan.
Seorang mantan pendamping desa yang mengaku baru saja diberhentikan dari jabatannya mulai angkat bicara dengan mengungkap dugaan praktik pungutan serta aliran uang yang disebut-sebut turut dinikmati sejumlah oknum pimpinan di lingkungan TA Profesional setempat.
Narasumber tersebut membeberkan sejumlah dugaan praktik pungutan terhadap desa binaan, mulai dari pengalihan honor operator desa untuk pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) hingga pungutan dalam penyusunan berbagai dokumen administrasi pemerintahan desa.
Menurut pengakuannya, salah satu modus yang diduga terjadi berkaitan dengan honor operator desa yang bertugas melakukan penginputan data IDM. Pekerjaan yang semestinya menjadi tanggung jawab operator desa tersebut diduga dialihkan kepada sejumlah oknum pendamping desa.
Dalam praktiknya, pengerjaan pemutakhiran data itu disebut dilakukan oleh oknum pendamping desa yang bekerja sama dengan oknum pimpinan TA Profesional berinisial IK. Uang yang diperoleh dari kegiatan tersebut diduga kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk Tenaga Ahli (TA) inisial RP hingga Koordinator Kabupaten (Koorkab) inisial EL.
“Kalau uang hasil pungutan pemutakhiran data IDM itu dibagi ke Tenaga Ahli (TA). Uangnya yang mengambil itu awalnya pendamping desa, tapi cuma dapat bagian Rp300 ribu per satu desa,” ungkap narasumber.
Ia juga menyebut adanya penyerahan uang sebesar Rp500 ribu kepada salah seorang pimpinan seorangTA Profesional berinisial IK.
“Uang yang diserahkan ke TA inisial IK jumlahnya Rp500 ribu,” tambahnya.
Tak hanya persoalan pemutakhiran data IDM, narasumber juga mengungkap dugaan pungutan dalam proses penyusunan dokumen administrasi desa. Dokumen yang dimaksud meliputi Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana desa.
Dalam keterangannya, aliran uang dari dugaan pungutan penyusunan dokumen tersebut disebut melibatkan sejumlah oknum pendamping desa dan Tenaga Ahli berinisial RP serta IK. Bahkan, seorang Koordinator Kabupaten berinisial ELV juga disebut diduga ikut menikmati aliran dana tersebut.
Meski begitu, seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak tersebut masih berdasarkan keterangan narasumber dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Narasumber menyebut, mencuatnya sejumlah pemberitaan mengenai dugaan pungli di lingkungan pendamping desa menjadi salah satu persoalan yang kemudian berujung pada pemberhentian sejumlah pendamping desa.
Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan mantan pendamping desa. Mereka menilai persoalan dugaan pungutan tidak seharusnya hanya dibebankan kepada pendamping desa di tingkat bawah apabila praktik tersebut benar melibatkan pihak-pihak lain dalam struktur organisasi.
Atas dasar itu, sejumlah mantan pendamping desa mulai berani menyampaikan informasi mengenai dugaan praktik yang selama ini mereka ketahui, termasuk dugaan pembagian uang yang disebut mengalir hingga ke jajaran pimpinan TA Profesional dan Koordinator Kabupaten.
Mereka berharap persoalan tersebut dapat diusut secara menyeluruh dan transparan, sehingga tidak ada pihak yang dikorbankan ataupun dilindungi apabila terbukti terlibat.
Terpisah, IK saat dikonfirmasi di kantornya Senin,(02/11/2026) membantah semua tudingan yang ditujukan kepada dirinya. Dia menyangkal semua yang dikonfirmasi oleh awak media.
“Anggaran IDM itu Rp500 ribu dipergunakan perangkat desa untuk operasional pembuatan data itu. Jadi bukan honor ya. Untuk beli ATK dan lain-lain,” jelasnya.
“Jadi tidak ada uang yang masuk ke saya. Silahkan saja tanyakan ke narasumber. Saya hanya monitoring saja, dana itu sepenuhnya untuk kegiatan desa,” kilahnya.
Sementara itu, oknum Tenaga Ahli inisial RP saat dikonfirmasi di kantor DPMDT Lampung Utara pada hari Selasa (03/11/2026) petang, mengaku tidak terlibat karena saat itu dirinya belum menjabat sebagai tenaga ahli.
“Saya enggak tahu, waktu itu saya belum jadi tenaga ahli. Tapi nanti coba saya bantu bicara dengan ibu Ika dulu ya,” katanya.
Sebagai informasi program ini Dana Desa ini mulai di gulirkan pada tahun pertama pelaksanaannya di 2015, anggaran Dana Desa yang digulirkan pemerintah tercatat sebesar Rp20,7 triliun.
Dapat di bayangkan, jika dugaan pengalihan dan pungutan liar ini benar terjadi sejak awal anggaran dari rogram ini di luncurkan, di lampung utara nilai kerugian negara dari jumlah desa sebanyak 232 desa mencapai miliaran rupiah.
Atas dasar ini tentunya lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dapat menelusuri dugaan tersebut. (Andre-Tim)











