Pertanyakan Memorandum Bonus Karyawan, Ketua Pemuda Pancasila Rumbia 2 Gelar Pertemuan dengan Mantan Ketua PUK SPPP-SPSI PT. GMR

Rabu, 4 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

RUMBIA DUA, Rilis Publik — Ketua Pemuda Pancasila Anak Ranting Dusun Rumbia 2 mengundang mantan Ketua PUK SPPP-SPSI PT. Gunung Mas Raya (GMR) Sungai Rumbia Estate 2 dalam sebuah pertemuan resmi. Kegiatan ini digelar untuk mempertanyakan dasar hukum dikeluarkannya surat memorandum dari pihak perusahaan terkait mekanisme pembayaran bonus tahun 2026 atas kinerja tahun 2025.

 

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah poin krusial menjadi pembahasan utama. Dua poin pertama menyoroti kondisi pada tahun 2014, di mana saat itu karyawan masih menerima bonus penuh sebesar empat bulan upah. Menanggapi hal tersebut, mantan Ketua PUK SPPP-SPSI secara terbuka menunjuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) BKS-PPS sebagai akar persoalannya. Menurutnya, PKB tersebut dinilai sengaja melemahkan pasal-pasal dalam undang-undang serta hukum kebiasaan perusahaan yang telah berjalan puluhan tahun, di mana pemberian bonus setara empat bulan upah merupakan hak yang lazim diterima karyawan.

 

Suasana sempat memanas ketika Ketua Pemuda Pancasila menyampaikan protes keras kepada mantan Ketua PUK. Ia menegaskan dirinya tidak pernah mendaftar maupun tercatat sebagai anggota FSPPP-SPSI, baik di tingkat pusat maupun di unit kerja. Lebih lanjut, ia menyatakan FSPPP-SPSI sebenarnya tidak memiliki basis anggota yang sah di perusahaan, sebagaimana terlihat di PT. Salim Ivomas Pratama Tbk maupun di lingkungan PT. Gunung Mas Raya Sungai Rumbia Estate 2.

 

Merespons hal tersebut, mantan Ketua PUK SPPP-SPSI memberikan tanggapan yang membenarkan adanya dugaan tersebut.

 

“Justru karena itu saya katakan bahwa tim perunding PKB BKS-PPS itu merupakan mafia hukum ketenagakerjaan. Mereka sengaja melemahkan pasal-pasal yang seharusnya menjadi dasar hukum dan hak mutlak bagi karyawan, sebagaimana yang telah dituangkan dalam undang-undang dan hukum kebiasaan selama ini,” ujar mantan Ketua PUK tersebut.

 

Hingga berita ini diturunkan, Pemuda Pancasila Anak Ranting Dusun Rumbia 2 menyatakan akan terus mengawal persoalan memorandum tahun 2026 ini, agar hak-hak normatif para pekerja di lingkungan Sungai Rumbia Estate 2 tidak diabaikan oleh kebijaaaakan sepihak.

Berita Terkait

Pernyataan Sikap Resmi: Mantan Ketua PUK SPP-SPSI Desak Perusahaan Konsisten Bayar Bonus 4 Bulan Upah Sesuai Hukum Kebiasaan dan UU No. 13/2003
Pergeseran Klausul Bonus PKB BKS-PPS 2026: Sorotan Terhadap Efektivitas Serikat Pekerja di Lapangan
CACAT FORMIL: Aktivis Buruh Tuntut Pengembalian Bonus Empat Bulan Upah di PT Salim Ivomas dan PT Tunggal Mitra Plantation
Aturan Bonus Mengambang di Rokan Hilir: Manajemen PT Salim Ivomas Pratama Tbk Terbitkan Memorandum Sepihak
Ratusan Karyawan Grup PT. Salim di Rohil Buka Suara: Tak Pernah Jadi Anggota SPPP-SPSI Sejak 2014, Sebut PKB BKS-PPS Rugikan Hak Bonus
Buruh Sawit Riau Krisis Kepercayaan: PUK SPPP-SPSI Sebut PKB Hasil Kesepakatan Serikat Atas dan BKS PPS Lebih Bela Perusahaan
Kebijakan Bonus PT Gunung Mas Raya Sungai Rumbia Estate 2 Disorot, SPSI Tuntut Transparansi dan Kembalikan Tradisi 4 Bulan Upah
Kerja Taruhan Nyawa Tanpa BPJS, Pekerja PT UTS di Balam Sempurna Protes Keras Manajemen

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:06

Pertanyakan Memorandum Bonus Karyawan, Ketua Pemuda Pancasila Rumbia 2 Gelar Pertemuan dengan Mantan Ketua PUK SPPP-SPSI PT. GMR

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:21

Pernyataan Sikap Resmi: Mantan Ketua PUK SPP-SPSI Desak Perusahaan Konsisten Bayar Bonus 4 Bulan Upah Sesuai Hukum Kebiasaan dan UU No. 13/2003

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:20

Pergeseran Klausul Bonus PKB BKS-PPS 2026: Sorotan Terhadap Efektivitas Serikat Pekerja di Lapangan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:52

CACAT FORMIL: Aktivis Buruh Tuntut Pengembalian Bonus Empat Bulan Upah di PT Salim Ivomas dan PT Tunggal Mitra Plantation

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:05

Aturan Bonus Mengambang di Rokan Hilir: Manajemen PT Salim Ivomas Pratama Tbk Terbitkan Memorandum Sepihak

Berita Terbaru