Polda Lampung Beberkan Alur Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM

- Editor

Rabu, 24 September 2025 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (Rilis Publik) – Kepolisian Daerah Lampung mengadakan gelar perkara tindak pidana dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Dua orang Ketua LSM inisal W dan inisial F terhadap korban pelapor dari RSUD Abdoel Moeloek, selasa (23/09/2025).

Dalam kesempatan tersebut, pihak Polda Lampung secara rinci membeberkan dugaan pemeraan yang dilakukan oleh oknum dua LSM tersebut.

Dalam gelar perkara ini barang bukti yang dihadirkan diantaranya uang tunai Rp. 20 juta, satu unit kendaraan roda empat Toyota Rush Warna Hitam dan STNK-nya, tiga unit handphone , dua buah senjata tajam berjenis pisau dan celurit,

Dirreskrimum Polda Lampung Indra Hermawan dalam penjelasannya mengatakan bahwa kasus ini bermula dari bulan Juni tahun 2025. “Tersangka W dibulan Juni 2025 menghubungi korban dan mulai memberikan berita-berita yang menyudutkan instansinya yang dimuat di portal berita milik tersangka. Tersangka juga pernah mengancam akan melakukan aksi demo terhadap kinerja instansi korban tetapi tidak dilaksanakan. Pada tanggal 20 September 2025 terjadi pertemuan antara tersangka dan saksi S. Dalam pertemuan ini tersangka meminta Fee proyek sebesar 20 persen atau paket penunjukan langsung”, ungkap Indra Hermawan.

Ia juga menambahkan bahwa pada minggu 21 September 2025 saksi S bertemu kembali dengan tersangka di salah satu cafe di Bandar Lampung dan saksi S yang didampingi saksi Y pada saat itu hanya mampu memberikan uang tunai sebesar Rp. 20 juta kepada tersangka W dan F.

“Tersangka F lalu mengatakan bahwa uang (Rp. 20 juta) tersebut hanya untuk satu orang. Lalu tersangka F mengancam bahwa nantinya tersangka W akan melakukan demo. Tim Jatanras Polda Lampung kemudian memperoleh laporan dari masyarakat dan akhirnya mengamankan kedua tersangka di sebuah minimarket di jalan tirtayasa Sukabumi dengan barang bukti uang Rp. 20 juta didalam mobil milik toyota terios warna hitam”, tambahnya.

Para tersangka sendiri dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Polda Lampung juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian dan tetap menjaga kodusifitas di Wilayah Propinsi Lampung.(red)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Pemerintahan melalui Sosialisasi e-Review 2026
Kurangi Ketergantungan Impor, Pemprov Lampung Kembangkan Kedelai 1.000 Hektare
Donor Darah hingga Operasi Katarak, Polda Lampung Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga
Gubernur Mirza Terima APTISI II-B Lampung
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Kabar Gembira! Pemprov Lampung Hapus Denda dan Diskon Pajak hingga 50 Persen
Pemprov Lampung Dorong Kolaborasi Multisektoral Percepat Eliminasi TBC di Pesawaran
Suara Mesin Jahit dan Harapan Baru di Kawasan Eks Lokalisasi

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 14:47 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Pemerintahan melalui Sosialisasi e-Review 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:56 WIB

Kurangi Ketergantungan Impor, Pemprov Lampung Kembangkan Kedelai 1.000 Hektare

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:49 WIB

Donor Darah hingga Operasi Katarak, Polda Lampung Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:27 WIB

Gubernur Mirza Terima APTISI II-B Lampung

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:07 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Walikota Metro Buka Pelatihan Perhotelan dan Kelas Migran

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:47 WIB

Daerah | Lampung

Bupati Tanggamus Kampanyekan Lingkungan Hijau

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:45 WIB