Galian C Diduga Ilegal di Rumbai Pesisir: Mengaku Wartawan, Tak Ada Plang Izin

Selasa, 28 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, Rilis publik – Aktivitas galian tanah berskala besar kembali mencuat di wilayah Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, tepatnya di kawasan Lembah Damai hingga Jl. Bypass Chevron. Dua titik lokasi terpantau menggunakan alat berat jenis excavator melakukan pengerukan tanah dalam volume besar.

 

Ironisnya, meski aktivitas itu jelas-jelas masuk kategori usaha pertambangan galian C, di lapangan tidak ditemukan satu pun plang izin resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Namun, salah satu penjaga di lokasi dengan enteng menyebut bahwa kegiatan tersebut “ada izinnya” — hanya saja tidak dipasang di lokasi.

 

Lebih mengherankan lagi, para pelaku di lapangan mengaku bagian dari kalangan pers atau wartawan. Klaim tersebut tentu mengundang tanda tanya besar: apakah status “wartawan” kini dijadikan tameng untuk melindungi praktik galian tanah yang belum jelas legalitasnya?

 

Padahal, menurut Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

 

Namun hingga berita ini diturunkan, kami masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Polsek Rumbai Pesisir. Aparat kepolisian seolah menutup mata terhadap aktivitas yang kian masif di kawasan itu.

 

Sementara di lapangan, aktivitas alat berat tetap berlangsung seperti tak tersentuh hukum. Debu beterbangan, bukit tanah dikeruk, dan truk-truk pengangkut hilir mudik tanpa tanda-tanda pengawasan dari pemerintah setempat maupun instansi berwenang.

 

Pertanyaannya kini, di mana negara saat aturan ditegakkan secara tebang pilih?

Dan jika benar para pelaku itu berlindung di balik kartu pers, apakah ini wajah baru dari penyalahgunaan profesi wartawan di lapangan?*** Tim.

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi
Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual
Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan
Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo
Sebut PUPR Sangat Tanggap, Walkot LIRA Banda Aceh Apresiasi Kinerja Rulli Syahreza
khusyuk! Ziarah Kubro Warnai Peringatan Tahun Baru Islam di Sendangbaru
Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:33

Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04

Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:05

Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:41

Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo

Berita Terbaru