Galian C Diduga Ilegal di Rumbai Pesisir: Mengaku Wartawan, Tak Ada Plang Izin

- Editor

Selasa, 28 Oktober 2025 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, Rilis publik – Aktivitas galian tanah berskala besar kembali mencuat di wilayah Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, tepatnya di kawasan Lembah Damai hingga Jl. Bypass Chevron. Dua titik lokasi terpantau menggunakan alat berat jenis excavator melakukan pengerukan tanah dalam volume besar.

 

Ironisnya, meski aktivitas itu jelas-jelas masuk kategori usaha pertambangan galian C, di lapangan tidak ditemukan satu pun plang izin resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Namun, salah satu penjaga di lokasi dengan enteng menyebut bahwa kegiatan tersebut “ada izinnya” — hanya saja tidak dipasang di lokasi.

 

Lebih mengherankan lagi, para pelaku di lapangan mengaku bagian dari kalangan pers atau wartawan. Klaim tersebut tentu mengundang tanda tanya besar: apakah status “wartawan” kini dijadikan tameng untuk melindungi praktik galian tanah yang belum jelas legalitasnya?

 

Padahal, menurut Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

 

Namun hingga berita ini diturunkan, kami masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Polsek Rumbai Pesisir. Aparat kepolisian seolah menutup mata terhadap aktivitas yang kian masif di kawasan itu.

 

Sementara di lapangan, aktivitas alat berat tetap berlangsung seperti tak tersentuh hukum. Debu beterbangan, bukit tanah dikeruk, dan truk-truk pengangkut hilir mudik tanpa tanda-tanda pengawasan dari pemerintah setempat maupun instansi berwenang.

 

Pertanyaannya kini, di mana negara saat aturan ditegakkan secara tebang pilih?

Dan jika benar para pelaku itu berlindung di balik kartu pers, apakah ini wajah baru dari penyalahgunaan profesi wartawan di lapangan?*** Tim.

Berita Terkait

DPP GANMN Apresiasi Polda Lampung Berhasil Ungkap Penyelundupan 15,7 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni
Satresnarkoba Polres Lahat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika
Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Dua Pelaku Ditetapkan Tersangka
wisata Air Terjun Bedegung Jadi Magnet Libur Lebaran, Pengunjung Mulai Ramai di H+2
STOP PERS | Hendra Adi Wijaya – Lampung Utara
Upacara Peringatan HUT Ke-45 PT Bukit Asam (Persero) Tbk Tahun 2026 Berlangsung Khidmat di Tanjung Enim
Pengajian Akbar IGTKI-PGRI Provinsi Lampung Digelar 4 Maret 2026
Proyek RPH Banjarsari “Dihantui” Sertifikat 1972,Ahli Waris Gugat Transparansi Lahan!

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 22:35 WIB

DPP GANMN Apresiasi Polda Lampung Berhasil Ungkap Penyelundupan 15,7 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni

Jumat, 10 April 2026 - 15:57 WIB

Satresnarkoba Polres Lahat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika

Kamis, 9 April 2026 - 17:56 WIB

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Dua Pelaku Ditetapkan Tersangka

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:59 WIB

wisata Air Terjun Bedegung Jadi Magnet Libur Lebaran, Pengunjung Mulai Ramai di H+2

Senin, 16 Maret 2026 - 15:47 WIB

STOP PERS | Hendra Adi Wijaya – Lampung Utara

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Bupati Pesawaran Nanda Indira Tekankan Respons Cepat Isu Sosial

Senin, 20 Apr 2026 - 16:10 WIB

Daerah | Lampung

DPRD Lampung Selatan Gelar RDP Perpindahan Sembilan Desa 

Senin, 20 Apr 2026 - 16:05 WIB