Presiden Prabowo Resmi Bentuk Kementerian Haji dan Umrah Lewat Perpres 92/2025

- Editor

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Rilis Publik – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah pada 8 September 2025. Regulasi tersebut telah dipublikasikan melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, sebagai implementasi dari amanat Pasal 106A ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2025.

Perpres ini menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah bertugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan terkait haji dan umrah sebagai bagian dari urusan pemerintahan di sektor agama untuk membantu Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan.

Dalam ketentuannya, kementerian ini memiliki fungsi antara lain merumuskan, menetapkan, dan mengimplementasikan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan haji dan umrah, pelayanan haji, pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah, hingga pengawasan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan ibadah tersebut.

Kementerian ini dipimpin menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dapat memiliki wakil menteri sesuai penugasan Kepala Negara.

Struktur organisasi kementerian meliputi Sekretariat Jenderal, Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ditjen Pelayanan Haji, Ditjen Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Inspektorat Jenderal, serta Staf Ahli Manajemen & Transformasi Layanan Publik dan Staf Ahli Hubungan Antar Lembaga. Kementerian juga dapat membentuk instansi vertikal di daerah sesuai kebutuhan beban kerja.

Dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa dengan berlakunya Perpres baru ini, tugas dan kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah yang sebelumnya berada di Kementerian Agama dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah. Fungsi Badan Penyelenggara Haji pun diintegrasikan ke dalam kementerian baru tersebut.

Perpres ini juga menyatakan bahwa Perpres Nomor 152 Tahun 2024 terkait Kementerian Agama yang mengatur penyelenggaraan haji dan umrah, serta Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji dicabut dan tidak berlaku.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

‎APH Tutup Mata Dengan Adanya ‎Kuari di Rumbai Bukit Yang Jadi Sumber Rezeki Para Nelayan di Ambang Putus Asa
Gerak Cepat Kapolsek Sungai Keruh Dua Pelaku Pencurian Bibit Sawit PT. MMM Diamankan
Kampung Mulya Sari Gelar Musrenbang RKPK 2026
DPP AMI Bahas Penguatan Ekosistem Pers Nasional dalam Rakerpus 2025 di Hotel Resty Menara
Pemkab Pringsewu Kembali Gelar ‘Ngopi Serasi’
Bupati Novriwan Tutup TAF ke-9
Sadis! Diduga Jadi Algojo PT KAP Miraranti, Oknum Anggota Marinir inisial BSR Pukuli Warga yang pungut Brondolan Kelapa Sawit
SP3 Cacat Hukum PH pelapor pertanyakan profesionalisme penyidik polres Lebong
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 20:10 WIB

‎APH Tutup Mata Dengan Adanya ‎Kuari di Rumbai Bukit Yang Jadi Sumber Rezeki Para Nelayan di Ambang Putus Asa

Rabu, 5 November 2025 - 13:48 WIB

Gerak Cepat Kapolsek Sungai Keruh Dua Pelaku Pencurian Bibit Sawit PT. MMM Diamankan

Rabu, 5 November 2025 - 12:50 WIB

Kampung Mulya Sari Gelar Musrenbang RKPK 2026

Selasa, 4 November 2025 - 20:45 WIB

DPP AMI Bahas Penguatan Ekosistem Pers Nasional dalam Rakerpus 2025 di Hotel Resty Menara

Selasa, 4 November 2025 - 09:57 WIB

Presiden Prabowo Resmi Bentuk Kementerian Haji dan Umrah Lewat Perpres 92/2025

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

UNIGORO 2025 Menjadi Ajang Puncak Prestasi Silat Bojonegoro.

Kamis, 6 Nov 2025 - 23:11 WIB

Daerah | Lampung

Camat Negeri Agung Hepi Haryanto Hadiri Tiga Agenda Penting dalam Sehari

Kamis, 6 Nov 2025 - 16:06 WIB

Daerah | Lampung

Wabup Romli Turun Langsung Gotong Royong Perbaiki Jalan di Abung Tengah

Kamis, 6 Nov 2025 - 13:39 WIB