Satres Narkoba Polres Pelalawan Ungkap Kasus Narkotika

Minggu, 18 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rilis publik,  Pelalawan – Polres Pelalawan, Polda Riau, berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan pil Extasi di Desa Langgam, Kec. Langgam, Kab. Pelalawan, pada Kamis, 15 Januari 2026. Kasus ini diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Pelalawan, yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba.

 

Tersangka, R S warga Desa Langgam, Kec. Langgam, Kab. Pelalawan, ditangkap di belakang rumahnya. Barang bukti yang disita antara lain 2 1/2 butir pil Extasi, 1 paket sabu, 1 kotak permen, 1 unit handphone Android, 1 unit timbangan digital, dan 1 sendok terbuat dari sedotan pipet plastik.

 

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Langgam ada transaksi narkoba. Kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan, dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan.Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP. Hasil tes urine tersangka menunjukkan hasil negatif.

 

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, mengapresiasi kerja keras Sat Resnarkoba Polres Pelalawan dalam mengungkap kasus narkotika ini. “Kami akan terus berupaya memberantas narkotika di wilayah Kab. Pelalawan,” katanya.Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polres Pelalawan masih memburu tersangka kainnya.

Narasumber: Humas polres Pelalawan, Riau
Editor: Yuliawati

Berita Terkait

Dugaan KDRT dan Pengusiran Paksa di Perkebunan PT Salim Ivomas, Ibu dan Anak Terpaksa Mengungsi
Keluh Kesah Pengelola Jembatan Merah Putih Rohil: Hadapi Tekanan Ormas, Berharap Pemkab Segera Bangun Konstruksi Permanen  
Akses Jalan Lumpuh dan Ekonomi Warga Mati Akibat Semrawutnya Antrean SPBU Bagan Sinembah
Perkuat Sinergi Antar Unit, Asisten Divisi V PT Gunung Mas Raya Sungai Rumbia 2 Resmi Dimutasi ke Kebun Bangkok  
Kawal Hak Buruh Sawit, PC F.SPPP SPSI Rokan Hilir Instruksikan PUK Perkuat Konsolidasi
STOP PERS | Budi April – Wakaperwil Riau
STOP PERS | Nirmala Nofitri – Kaperwil Riau
STOP PERS | Yulia Wati – Kabiro Pekanbaru

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:43

Dugaan KDRT dan Pengusiran Paksa di Perkebunan PT Salim Ivomas, Ibu dan Anak Terpaksa Mengungsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:29

Keluh Kesah Pengelola Jembatan Merah Putih Rohil: Hadapi Tekanan Ormas, Berharap Pemkab Segera Bangun Konstruksi Permanen  

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:34

Akses Jalan Lumpuh dan Ekonomi Warga Mati Akibat Semrawutnya Antrean SPBU Bagan Sinembah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:20

Perkuat Sinergi Antar Unit, Asisten Divisi V PT Gunung Mas Raya Sungai Rumbia 2 Resmi Dimutasi ke Kebun Bangkok  

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:35

Kawal Hak Buruh Sawit, PC F.SPPP SPSI Rokan Hilir Instruksikan PUK Perkuat Konsolidasi

Berita Terbaru