LP-KPK Minta Batalkan Surat Edaran Dirjen Penempatan PMI No.715 TAHUN 2025: Buat yang Bermanfaat di Era Sulit

- Editor

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Rilis Publik – Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) kembali angkat bicara terkait Surat Edaran Dirjen Penempatan Kementrian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 715 Tahun 2025, tentang PELAKSANAAN SERTIFIKASI MANAJEMEN RISIKO

PENANGGUNG JAWAB DAN KEPALA KANTOR CABANG PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (P3MI)

 

Melalui Wasekjen 1 Amri Piliang mengatakan bahwa Sertifikasi bagi Direktur Utama dan Kepqla Cabang sangat P3MI sangatlah tidak tepat di era sulit seperti ini, dimana banyak Pelaku Penempatan yang Vacum dan sekedar bertahan menunggu Penempatan ke Arab Saudi sector Domestic Workers di Buka kembali, seharusnya sebagai Dirjen membuat terobosan yang spektakuler membuka kembali pelayanan dokumen bagi para Pekerja Migran Indonesia sector Domestic Workers ke Arab Saudi yang dinanti-nanti banyak Pihak, serta membuka peluang kerja seluas-luasnya ke berbagai negara penempatan dengan biaya yang murah, proses cepat, Mudah dan terintegrasi, sehingga Penempatan ilegal tidak lagi diminati oleh para PMI kita akibat proses yang rumit, memakan waktu lama dan Mahal.

Bukan membuat Proyek yang tidak penting yang terkesan hanya mencari uang dan tidak ada korelasinya dengan Penempatan dan Pelindungan PMI, ujar Amri.

 

Dengan Terbitnya Surat Edaran Dirjen Penempatan Nomor: 715 Tahun 2025 yang menetapkan 4 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) milik orang-orang tertentu untuk meminta Dirut dan Kepala Cabang P3MI mengikuti Sertifikasi dengan Pembekalan selama 3 hari dengan Biaya 6-7 juta, tidak memiliki dasar hukum yang jelas, tentunya kami menduga ada Prosentase bagi-bagi kue untuk Pak Dirjen dari keempat LSP tersebut.

 

Jika P3MI ada 500 perusahaan maka dana akan terkumpul dari Dirut sebesar 3,5 Miliar.

Ditambah Kepala Cabang, Jika 1 P3MI memiliki 5 saja kantor Cabang X 500 = 17,5 Miliar.

 

Jadi Total dana yg akan dihimpun = 17,5 Miliar + 3,5 Miliar = 21 Miliar Rupiah

 

Dari Total dana terhimpun tentunya ada hitung-hitungan, dan kami ingatkan jangan main-main di era kepemimpinan Prabowo Gibran, kami anak-anak ideologi Prabowo Subianto tidak akan tinggal diam dan selalu mengawasi para Penyelenggara Negara agar bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, ujar Amri yang juga Praktisi Hukum Alumni Lemhanas RI.

 

Pemerintah khususnya KP2MI harus tahu Masalah yang sedang dihadapi P3MI saat ini:

 

1. P3MI harus mencari Dana tambahan Jaminan Deposito menjadi 3 Miliar,

2. ⁠Penempatan Domestic Workers ke Arab Saudi Belum juga dibuka, maka Pemasukan belum ada, hanya sekedar bertahan hidup,

3. ⁠Pasar Singapore dikuasai Penempatan ilegal oleh Agency Singapore, seharusnya buat terobosan One Gate System di Batam,

4. ⁠Pasar Taiwan dikuasai Agency Asing dengan kewajiban membeli JOB 75 Jutaan Perorang PMI dan Praktik Penjeratan utang untuk Biaya Penempatan akibat Kepka No.50 Tahun 2023 dan terancam Pidana Money Loundry dan TPPO,

5. ⁠ID PMI Nasional Untuk Domestic Workers masih ada Pungli dan di Monopoli oleh Disnaker Daerah asal, yang seharusnya sudah bisa dilakukan di seluruh wilayah NKRI tanpa Diskriminasi, dan kami akan laporkan kepada Bareskrim.

 

Dari 5 permasalahan diatas, Terobosan apa yang telah dilakukan oleh Dirjen Penempatan KP2MI selama 200 hari Kerja agar Tata Kelola Penempatan PMI Menjadi Mudah, Murah, Cepat dan Terintegrasi?

atau kemampuannya hanya sebatas Ceremonial saja menghamburkan uang Negara menciptakan Pundi-pundi keuangan seperti Lokakarya dan Sertifikasi Dirut dan Kacab P3MI ini?

 

Kami Minta Bapak Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Bapak Abadul Kadir Karding untuk membatalkan Surat Edaran yang tidak memiliki Payung Hukum ini agar tdk membuat keresahan nasional diwaktu pak Presiden gencar-gencarnya membrantas korupsi kolusi nepotisme dan tidak terjebak pada permainan kotor yang mencoreng institusi KP2MI, kami juga ingatkan jangan lagi melibatkan kelompok pemain ilegal dalam membuat kebijakan, seharusnya melibatkan para Pengurus Asosiasi P3MI yang Resmi memiliki SK Menkumhan dan memiliki kantor yang jelas, pungkas Amri.

 

(JOKO.RED)

 

By: Amri Abdi Piliang, SH

Wasekjend 1 Komnas LP-KPK

 

Ahmad Yusup kaperwil provensi lampung

Berita Terkait

Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga
Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun
Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal
Bupati Egi Sambut Positif Pelaksanaan Rembuk Tani
Bupati Tubaba Novriwan Jaya Dorong Kesadaran Keamanan Pangan
STOP PERS | Reza Larasona – Kabiro OKU Timur
Sertifikat ‘Mak Jelas’ hingga Bertahun-tahun, BPN Lampung Selatan Bungkam!
“Kami Hanya Ingin Bekerja!” Investigasi di Wonocolo Ungkap Kemarahan Penambang atas Isu Setoran yang Dinilai Hancurkan Nafkah Rakyat

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:37 WIB

Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:11 WIB

Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:38 WIB

Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal

Senin, 4 Mei 2026 - 19:08 WIB

Bupati Egi Sambut Positif Pelaksanaan Rembuk Tani

Senin, 4 Mei 2026 - 19:06 WIB

Bupati Tubaba Novriwan Jaya Dorong Kesadaran Keamanan Pangan

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pemkab Lmapung Timur Gelar Rakor Bersama KPK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:47 WIB

Daerah | Lampung

Kejari Metro Eksekusi Barang Bukti Judi Online Rp 6 Miliar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:46 WIB