Polda Lampung Beberkan Alur Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM

Rabu, 24 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (Rilis Publik) – Kepolisian Daerah Lampung mengadakan gelar perkara tindak pidana dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Dua orang Ketua LSM inisal W dan inisial F terhadap korban pelapor dari RSUD Abdoel Moeloek, selasa (23/09/2025).

Dalam kesempatan tersebut, pihak Polda Lampung secara rinci membeberkan dugaan pemeraan yang dilakukan oleh oknum dua LSM tersebut.

Dalam gelar perkara ini barang bukti yang dihadirkan diantaranya uang tunai Rp. 20 juta, satu unit kendaraan roda empat Toyota Rush Warna Hitam dan STNK-nya, tiga unit handphone , dua buah senjata tajam berjenis pisau dan celurit,

Dirreskrimum Polda Lampung Indra Hermawan dalam penjelasannya mengatakan bahwa kasus ini bermula dari bulan Juni tahun 2025. “Tersangka W dibulan Juni 2025 menghubungi korban dan mulai memberikan berita-berita yang menyudutkan instansinya yang dimuat di portal berita milik tersangka. Tersangka juga pernah mengancam akan melakukan aksi demo terhadap kinerja instansi korban tetapi tidak dilaksanakan. Pada tanggal 20 September 2025 terjadi pertemuan antara tersangka dan saksi S. Dalam pertemuan ini tersangka meminta Fee proyek sebesar 20 persen atau paket penunjukan langsung”, ungkap Indra Hermawan.

Ia juga menambahkan bahwa pada minggu 21 September 2025 saksi S bertemu kembali dengan tersangka di salah satu cafe di Bandar Lampung dan saksi S yang didampingi saksi Y pada saat itu hanya mampu memberikan uang tunai sebesar Rp. 20 juta kepada tersangka W dan F.

“Tersangka F lalu mengatakan bahwa uang (Rp. 20 juta) tersebut hanya untuk satu orang. Lalu tersangka F mengancam bahwa nantinya tersangka W akan melakukan demo. Tim Jatanras Polda Lampung kemudian memperoleh laporan dari masyarakat dan akhirnya mengamankan kedua tersangka di sebuah minimarket di jalan tirtayasa Sukabumi dengan barang bukti uang Rp. 20 juta didalam mobil milik toyota terios warna hitam”, tambahnya.

Para tersangka sendiri dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Polda Lampung juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian dan tetap menjaga kodusifitas di Wilayah Propinsi Lampung.(red)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perkuat Rantai Pasok Produk Desa
Pemprov Lampung Dorong Hilirisasi Pertanian untuk Perkuat Investasi
Polda Lampung Bidik Oknum Penyeleweng BBM Subsidi dan SPBU Nakal
Polda-Pemprov Lampung Petakan 47 Konflik Agraria, HGU Membandel Terancam Dicabut
Lampung Bidik Pusat Pengembangan Ekosistem Bioetanol Nasional
Polda Lampung Sebut Penyelesaian Konflik Agraria Harus Secara Persuasif
Pemprov Lampung Dorong Kolaborasi Atasi Persoalan Ketenagakerjaan melalui FKLPID
BKKBN Lampung Perkuat Edukasi Kesehatan Mental Bagi Remaja Lewat Genre

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 12:21

Pemprov Lampung Perkuat Rantai Pasok Produk Desa

Sabtu, 19 September 2026 - 20:01

Pemprov Lampung Dorong Hilirisasi Pertanian untuk Perkuat Investasi

Jumat, 18 September 2026 - 16:44

Polda Lampung Bidik Oknum Penyeleweng BBM Subsidi dan SPBU Nakal

Kamis, 17 September 2026 - 15:39

Polda-Pemprov Lampung Petakan 47 Konflik Agraria, HGU Membandel Terancam Dicabut

Selasa, 15 September 2026 - 13:40

Lampung Bidik Pusat Pengembangan Ekosistem Bioetanol Nasional

Berita Terbaru