Polda Lampung Beberkan Alur Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM

Rabu, 24 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (Rilis Publik) – Kepolisian Daerah Lampung mengadakan gelar perkara tindak pidana dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Dua orang Ketua LSM inisal W dan inisial F terhadap korban pelapor dari RSUD Abdoel Moeloek, selasa (23/09/2025).

Dalam kesempatan tersebut, pihak Polda Lampung secara rinci membeberkan dugaan pemeraan yang dilakukan oleh oknum dua LSM tersebut.

Dalam gelar perkara ini barang bukti yang dihadirkan diantaranya uang tunai Rp. 20 juta, satu unit kendaraan roda empat Toyota Rush Warna Hitam dan STNK-nya, tiga unit handphone , dua buah senjata tajam berjenis pisau dan celurit,

Dirreskrimum Polda Lampung Indra Hermawan dalam penjelasannya mengatakan bahwa kasus ini bermula dari bulan Juni tahun 2025. “Tersangka W dibulan Juni 2025 menghubungi korban dan mulai memberikan berita-berita yang menyudutkan instansinya yang dimuat di portal berita milik tersangka. Tersangka juga pernah mengancam akan melakukan aksi demo terhadap kinerja instansi korban tetapi tidak dilaksanakan. Pada tanggal 20 September 2025 terjadi pertemuan antara tersangka dan saksi S. Dalam pertemuan ini tersangka meminta Fee proyek sebesar 20 persen atau paket penunjukan langsung”, ungkap Indra Hermawan.

Ia juga menambahkan bahwa pada minggu 21 September 2025 saksi S bertemu kembali dengan tersangka di salah satu cafe di Bandar Lampung dan saksi S yang didampingi saksi Y pada saat itu hanya mampu memberikan uang tunai sebesar Rp. 20 juta kepada tersangka W dan F.

“Tersangka F lalu mengatakan bahwa uang (Rp. 20 juta) tersebut hanya untuk satu orang. Lalu tersangka F mengancam bahwa nantinya tersangka W akan melakukan demo. Tim Jatanras Polda Lampung kemudian memperoleh laporan dari masyarakat dan akhirnya mengamankan kedua tersangka di sebuah minimarket di jalan tirtayasa Sukabumi dengan barang bukti uang Rp. 20 juta didalam mobil milik toyota terios warna hitam”, tambahnya.

Para tersangka sendiri dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Polda Lampung juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian dan tetap menjaga kodusifitas di Wilayah Propinsi Lampung.(red)

Berita Terkait

Potensi Ratusan Miliar Tidak Tergarap, DPRD: PAD Lampung Harus Diperbaiki Sekarang
Rakyat Diminta Berhemat, Pemprov Lampung Justru Alokasikan Hibah Rp35 Miliar untuk Kejati, Di Mana Keberpihakan APBD?
Gubernur Mirza Rezmi Terpilih Sebagai Ketua HKTI Lampung, Siap Sejahterakan Petani
Polda Lampung Hancurkan 166 Pucuk Senpi Rakitan dari Masyarakat
Pemprov Lampung Beri Bantuan 20 Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas
Pemprov Lampung Dukung Penuh Pemberantasan Narkotika, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
IMF Tantang Kejari Bongkar Aktor Intelektual Kasus PT Tulang Bawang Jaya, Dugaan Keterlibatan Sekda Harus Diusut Tanpa Kompromi
Pemprov Lampung Dorong Kawasan Industri Pangan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:57

Potensi Ratusan Miliar Tidak Tergarap, DPRD: PAD Lampung Harus Diperbaiki Sekarang

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:59

Rakyat Diminta Berhemat, Pemprov Lampung Justru Alokasikan Hibah Rp35 Miliar untuk Kejati, Di Mana Keberpihakan APBD?

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:54

Gubernur Mirza Rezmi Terpilih Sebagai Ketua HKTI Lampung, Siap Sejahterakan Petani

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:43

Polda Lampung Hancurkan 166 Pucuk Senpi Rakitan dari Masyarakat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:31

Pemprov Lampung Beri Bantuan 20 Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru