Polda Lampung Beberkan Alur Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM

- Editor

Rabu, 24 September 2025 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (Rilis Publik) – Kepolisian Daerah Lampung mengadakan gelar perkara tindak pidana dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Dua orang Ketua LSM inisal W dan inisial F terhadap korban pelapor dari RSUD Abdoel Moeloek, selasa (23/09/2025).

Dalam kesempatan tersebut, pihak Polda Lampung secara rinci membeberkan dugaan pemeraan yang dilakukan oleh oknum dua LSM tersebut.

Dalam gelar perkara ini barang bukti yang dihadirkan diantaranya uang tunai Rp. 20 juta, satu unit kendaraan roda empat Toyota Rush Warna Hitam dan STNK-nya, tiga unit handphone , dua buah senjata tajam berjenis pisau dan celurit,

Dirreskrimum Polda Lampung Indra Hermawan dalam penjelasannya mengatakan bahwa kasus ini bermula dari bulan Juni tahun 2025. “Tersangka W dibulan Juni 2025 menghubungi korban dan mulai memberikan berita-berita yang menyudutkan instansinya yang dimuat di portal berita milik tersangka. Tersangka juga pernah mengancam akan melakukan aksi demo terhadap kinerja instansi korban tetapi tidak dilaksanakan. Pada tanggal 20 September 2025 terjadi pertemuan antara tersangka dan saksi S. Dalam pertemuan ini tersangka meminta Fee proyek sebesar 20 persen atau paket penunjukan langsung”, ungkap Indra Hermawan.

Ia juga menambahkan bahwa pada minggu 21 September 2025 saksi S bertemu kembali dengan tersangka di salah satu cafe di Bandar Lampung dan saksi S yang didampingi saksi Y pada saat itu hanya mampu memberikan uang tunai sebesar Rp. 20 juta kepada tersangka W dan F.

“Tersangka F lalu mengatakan bahwa uang (Rp. 20 juta) tersebut hanya untuk satu orang. Lalu tersangka F mengancam bahwa nantinya tersangka W akan melakukan demo. Tim Jatanras Polda Lampung kemudian memperoleh laporan dari masyarakat dan akhirnya mengamankan kedua tersangka di sebuah minimarket di jalan tirtayasa Sukabumi dengan barang bukti uang Rp. 20 juta didalam mobil milik toyota terios warna hitam”, tambahnya.

Para tersangka sendiri dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Polda Lampung juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian dan tetap menjaga kodusifitas di Wilayah Propinsi Lampung.(red)

Berita Terkait

Ayo Jaga Lampung, Polda Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas Berbasis Nilai Sakai Sambayan
Disdikbud Lampung Rilis 10 SMA Terbanyak Lolos PTN
Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Ikut Seleksi S-3 Unila
Disdik Lampung Utara Pantau Langsung Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik SD 2026
Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung dalam P4GN untuk Memutus Rantai Narkoba
Kecam Keras Narasi Pemakzulan, Novianti: Jangan Rusak Demokrasi dengan Provokasi
Mantap! Lampung Segera Punya PLTSa
Warga Was-Was Dan Ketakutan, Bandarlampung ‘Dikepung’ Banjir

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 08:39 WIB

Ayo Jaga Lampung, Polda Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas Berbasis Nilai Sakai Sambayan

Senin, 20 April 2026 - 13:48 WIB

Disdikbud Lampung Rilis 10 SMA Terbanyak Lolos PTN

Senin, 20 April 2026 - 13:44 WIB

Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Ikut Seleksi S-3 Unila

Senin, 20 April 2026 - 13:41 WIB

Disdik Lampung Utara Pantau Langsung Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik SD 2026

Jumat, 17 April 2026 - 15:46 WIB

Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung dalam P4GN untuk Memutus Rantai Narkoba

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Bupati Pesawaran Nanda Indira Tekankan Respons Cepat Isu Sosial

Senin, 20 Apr 2026 - 16:10 WIB