BOJONEGORO –Rilispublik | Polemik keterlambatan pencairan Beasiswa 10 Sarjana per Desa (SESAR) tidak lagi sekadar menjadi keluhan sporadis mahasiswa, melainkan telah berkembang menjadi isu tata kelola kebijakan publik yang menuntut kejelasan institusional. Ketidakpastian ini memunculkan kekhawatiran serius terkait keberlanjutan studi penerima manfaat, sekaligus menguji konsistensi komitmen pemerintah daerah dalam menjamin akses pendidikan tinggi berbasis program afirmatif.
Di tengah situasi tersebut, Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro mengambil posisi responsif dengan menyiapkan langkah klarifikasi formal terhadap Dinas Pendidikan. Ketua Komisi C, Ahmad Supriyanto, menegaskan bahwa persoalan ini bukan hal baru, melainkan telah dibahas dalam forum resmi melalui Rapat Kerja (Raker) sebelumnya. Namun, dinamika di lapangan menunjukkan adanya deviasi antara komitmen kebijakan dan implementasi teknis yang kini perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Ahmad Supriyanto menjelaskan bahwa dalam raker terdahulu, Dinas Pendidikan telah menyampaikan komitmen untuk tetap melanjutkan program SESAR bagi penerima yang sudah berjalan hingga tuntas, sembari mempersiapkan skema beasiswa baru. Pernyataan tersebut, menurutnya, menjadi dasar pengawasan legislatif terhadap keberlangsungan program.
“Kami sudah menanyakan hal tersebut saat raker dengan Diknas. Seingat saya, jawabannya adalah program yang sudah berjalan akan tetap dilanjutkan sampai selesai, beriringan dengan peluncuran program baru,” ujar politisi yang juga Ketua DPD Partai Golkar Bojonegoro tersebut.
Meski demikian, realitas keterlambatan pencairan memunculkan pertanyaan serius mengenai kesiapan administratif dan efektivitas manajemen program. Komisi C menilai bahwa ketidaksinkronan ini tidak boleh dibiarkan berlarut, karena berdampak langsung pada stabilitas akademik mahasiswa penerima beasiswa.
Sebagai langkah konkret, Komisi C DPRD Bojonegoro akan segera memanggil kembali Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan komprehensif terkait hambatan teknis, mekanisme pencairan, serta kepastian linimasa realisasi anggaran. Langkah ini juga merupakan respons atas aspirasi publik yang berkembang luas di ruang digital.
“Kami ingin memastikan bahwa apa yang sudah disampaikan dalam forum resmi benar-benar dijalankan. Jangan sampai ada ketidakpastian yang merugikan mahasiswa,” tegas Supriyanto.
Ia menekankan bahwa dalam perspektif kebijakan publik, keberlanjutan program pendidikan tidak boleh terjebak dalam masa transisi yang mengabaikan hak penerima manfaat. Bagi Komisi C, program SESAR bukan sekadar agenda administratif, melainkan instrumen strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia daerah.
Dengan rencana pemanggilan ulang tersebut, DPRD berharap Dinas Pendidikan dapat segera menghadirkan kejelasan yang terukur dan akuntabel. Kepastian ini dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa investasi pendidikan tetap berjalan sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial.
[Red]









