ROKAN HILIR, Rilis Publik – Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPPP-SPSI) resmi melayangkan surat permohonan realisasi bonus dan apresiasi kinerja kepada manajemen pusat PT SIMP Tbk & Subs di Jakarta. Langkah ini diambil sebagai komitmen serikat pekerja dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan para karyawan perkebunan.
Surat permohonan bersama bernomor Ist/SPPP-SPSI/PT.SIMP.Tbk & Subs/IX/2026 tersebut diterbitkan di Balai Jaya pada 11 September 2026. Surat ditujukan langsung kepada Head of HR PT SIMP Tbk & Subs agar segera merealisasikan Bonus/Apresiasi Kinerja tahun 2025.
Pihak PUK SPPP-SPSI menegaskan bahwa bonus karyawan merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi perusahaan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2026–2028. PKB tersebut merupakan kesepakatan resmi antara perusahaan-perusahaan perkebunan anggota BKS-PPS dan Serikat Pekerja Anggota Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP.PP-SPSI) di Provinsi NAD, Sumatera Utara, Riau, dan Jambi. Oleh karena itu, realisasi apresiasi kinerja ini dinilai sebagai wujud kepatuhan terhadap kesepakatan kedua belah pihak.
Dalam suratnya, PUK SPPP-SPSI mendesak perusahaan agar pencairan bonus dilakukan pada kesempatan pertama. Mengingat waktu telah memasuki pertengahan September 2026, realisasi hak karyawan dianggap sudah sangat krusial. Selain percepatan pencairan, serikat pekerja mengusulkan besaran bonus tahun ini lebih tinggi dibandingkan bonus atau apresiasi kinerja yang diterima pada 2024.
Berdasarkan perkembangan di lapangan, perwakilan karyawan dikabarkan telah menerima informasi lisan dari pihak HR IR (Industrial Relations) perusahaan. Namun, komunikasi lisan tersebut dinilai belum memberikan kepastian karena tanggal pasti pencairan serta besaran nominal bonus yang akan diterima masih belum ada jawaban resmi.
Menyikapi hal tersebut, PUK SPPP-SPSI menilai jawaban lisan dari manajemen tidak etis karena tidak disertai respons tertulis. Ketiadaan komitmen di atas kertas ini memicu kekecewaan di kalangan pengurus pekerja. Karena itu, pengiriman surat resmi ini menjadi langkah krusial serikat pekerja untuk mendesak kepastian dan pertanggungjawaban tertulis dari manajemen pusat di Jakarta.
Surat permohonan tersebut merupakan sikap bersama yang ditandatangani dan dicap resmi oleh para pengurus unit kerja di bawah naungan PT Salim Ivomas Pratama, PT Gunung Mas Raya, dan PT Cibaliung Tunggal Plantations. Perwakilan unit kerja yang bersinergi di antaranya:
PUK SPPP-SPSI PT GMR (Sungai Rumbia Estate 1): Agus (Ketua) dan Adi Syahputra (Sekretaris)
PUK SPPP-SPSI PT SIMP (Sungai Dua Estate): Topo Huemoto (Ketua) dan Svafrinal Batubara (Sekretaris)
PUK SPPP-SPSI PT SIMP (Balam Estate): Rian (Ketua) dan Hari (Sekretaris)
PUK SPPP-SPSI PT SIMP (Balam Factory): Muhammad Affandi (Ketua) dan Rifi Hamdani (Wakil Sekretaris)
Hingga berita ini diturunkan, seluruh jajaran pengurus dan perwakilan karyawan berharap manajemen PT SIMP Tbk & Subs di Jakarta segera memberikan tanggapan positif berupa keputusan tertulis. Kepastian ini dinilai penting demi menjaga stabilitas hubungan industrial yang harmonis serta meningkatkan produktivitas kerja di lingkungan perkebunan.
Penulis: rilispublik











