Jeritan Buruh Proyek PKS Balam KM 34: Kerja Ekstrem, Upah Minim, Tanpa Jaminan BPJS

Kamis, 8 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HILIR, Rilis Publik— Proyek pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT NAP yang berlokasi di Balam KM 34, Desa Balam Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek tersebut diduga melakukan serangkaian pelanggaran hukum, mulai dari dugaan penggunaan BBM bersubsidi secara ilegal, eksploitasi pekerja, hingga dugaan monopoli pengadaan material.

 

Berdasarkan investigasi dan inspeksi mendadak yang dilakukan tim awak media pada Rabu (7/10/2026), ditemukan sejumlah fakta mencurigakan di area konstruksi. Laporan ini mencuat setelah adanya aduan masyarakat yang resah terhadap operasional proyek tersebut. Berikut poin-poin krusial dugaan pelanggaran yang berhasil dihimpun:

 

 

 

⚠️ Alat Berat Diduga Gunakan Solar Bersubsidi

 

Sejumlah alat berat — ekskavator, compactor, dan buldoser — di lokasi proyek diduga beroperasi menggunakan solar bersubsidi, bukan solar industri non-subsidi. Dugaan ini diperkuat dokumen surat jalan armada pengangkut BBM dari Dumai yang dinilai tidak sah dan menyerupai modus jaringan mafia migas.

 

⚠️ Ketua Serikat Pekerja Suharno Dipertanyakan Kinerjanya

 

Di tengah masalah kesejahteraan buruh, peran serikat pekerja setempat kini dipertanyakan warga. Ketua Serikat Pekerja, Suharno, diduga tidak amanah dalam menjalankan tanggung jawabnya membela hak-hak buruh. Alih-alih memperjuangkan keadilan, kepemimpinannya dinilai menutup mata terhadap eksploitasi yang terjadi di area proyek PT NAP.

 

⚠️ Upah di Bawah UMR & Tanpa Jaminan BPJS

 

Perusahaan kontraktor utama yang bermitra dengan PT THB beserta sub-kontraktornya diduga mengeksploitasi pekerja. Petugas jaga malam yang menjaga aset senilai miliaran rupiah hanya diupah Rp100.000 per malam. Pekerja harian yang bekerja di cuaca ekstrem hanya dibayar Rp120.000 per hari — jauh di bawah UMR. Hingga saat ini, kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga belum jelas.

 

⚠️ Sedikit Lapangan Kerja untuk Putra Daerah

 

Upah yang sangat rendah membuat warga lokal enggan bekerja di proyek tersebut. Warga pun mempertanyakan komitmen perusahaan dalam membuka lowongan kerja bagi masyarakat setempat.

 

⚠️ Dugaan Monopoli Material oleh Oknum Aparat

 

Pelaku usaha penyedia material lokal mengaku sama sekali tidak mendapatkan perputaran ekonomi dari proyek ini. Informasi dari lapangan menduga seluruh pasokan material dikuasai oleh oknum anggota aparat.

 

 

 

Merespons kondisi ini, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir beserta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi mendalam, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi dan mengevaluasi kinerja serikat pekerja. Warga menuntut keadilan, transparansi ketenagakerjaan, serta penertiban terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik ilegal di proyek PKS PT NAP Balam KM 34.

 

(Tim/Red)

Berita Terkait

ISPU Muba Tembus 154, Disdikbud Keluarkan 8 Imbauan Lindungi Pelajar
Wujud Kepedulian Sosial, PT Gunung Mas Raya Sungai Rumbia Estate Konsisten Perbaiki Jalan Masyarakat
60 Tahun Menempati Rumah di Teuku Umar, Warga Mengadu ke Wabup Bojonegoro: Bukan Soal Besarnya Uang, tapi Penghargaan atas Sejarah Keluarga
Debu Sirkuit Bumi Kuthogoro Mengepul, Mitroatin:Bukan Sekadar Adu Cepat, tapi Ajang Keberanian dan Sportivitas
Tambang Galian C di Bone Diduga Tetap Beroperasi, Warga Khawatir
Kecelakaan Maut di Tuban, Publik Pertanyakan Perkembangan Proses Hukumnya
Dana Bantuan P3A Bone Rp38 Miliar Diduga Diambil Paksa, Kelompok Tani Hanya Diberi Rp1 Juta
64 Klub Siap Bertarung, ORADO Bojonegoro Matangkan Piala Panglima TNI 2026

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:25

Jeritan Buruh Proyek PKS Balam KM 34: Kerja Ekstrem, Upah Minim, Tanpa Jaminan BPJS

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:50

ISPU Muba Tembus 154, Disdikbud Keluarkan 8 Imbauan Lindungi Pelajar

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:06

Wujud Kepedulian Sosial, PT Gunung Mas Raya Sungai Rumbia Estate Konsisten Perbaiki Jalan Masyarakat

Selasa, 29 September 2026 - 13:44

60 Tahun Menempati Rumah di Teuku Umar, Warga Mengadu ke Wabup Bojonegoro: Bukan Soal Besarnya Uang, tapi Penghargaan atas Sejarah Keluarga

Senin, 28 September 2026 - 08:16

Debu Sirkuit Bumi Kuthogoro Mengepul, Mitroatin:Bukan Sekadar Adu Cepat, tapi Ajang Keberanian dan Sportivitas

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Tubaba Perkuat Perlindungan Hukum ASN

Jumat, 9 Okt 2026 - 00:01

Daerah | Lampung

Kota Metro Borong Enam Prestasi di Festival Seni Qasidah

Jumat, 9 Okt 2026 - 00:00