Bojonegoro//RilisPublik – Polemik penamaan masjid di Kec. Margomulyo, Bojonegoro, memunculkan berbagai pendapat dari masyarakat dan organisasi. Beberapa pihak mengusulkan nama “Samin Baitul Muttaqin”, sementara ada yang menolak dengan alasan nama masjid sudah dikenal sebagai An Nahdla.
Namun, masjid tersebut belum diresmikan oleh pemerintah kabupaten Bojonegoro, sehingga ada kesempatan untuk melibatkan masyarakat dalam menentukan nama masjid. Beberapa tokoh, seperti Achmad Imam Fatoni dan Sudarnanto, menyarankan agar penamaan masjid dilakukan melalui sayembara yang melibatkan masyarakat Bojonegoro secara keseluruhan.
Achmad Imam Fatoni S.Pd.I Ketua Teras Center Nusantara didepan awak media berharap keputusan baik diambil Bupati Setyo Wahono dengan keputusan yang membanggakan Masyarakat Kabupaten Bojonegoro.
“Kami ingin memberikan atau merekomendasikan apabila keputusan Bupati ingin memberikan nama , alangkah bangganya apabila pemberian nama tersebut diselenggarakan secara Sayembara, yang tentunya melibatkan Masyarakat Bojonegoro secara keseluruhan, karena kita ketahui pembangunan Masjid tersebut mengunakan APBD Bojonegoro tahun 2020 dan selesai pada tahun 2023.” Ujar Toni pangilan akrab tokoh muda yang enerjik ini.
Hal yang sama juga disampaikan Sudarnanto, Dewan Pakar Kebijakan Publik Bojonegoro.Ia menilai bahwa polemik penamaan Masjid An Nahdla ini tidak boleh berlarut larut, sehingga membawa kearah entitas politik yang menyudutkan kesalah satu pihak.
“Kami berharap Bupati Bojonegoro Setyo Wahono bijak dalam menanggapi hal ini, agar tidak berkembang luar kemana mana. Alangkah baiknya diambil keputusan untuk diserahkan kepada Masyarakat Margomulyo secara khusus dan umat Islam diKabupaten Bojonegoro untuk mengusulkan nama, karena sesungguhnya tujuan didirikannya Masjid ini untuk mewujudkan Masyarakat yang religius, sekaligus tempat wisata religi menuju Bojonegoro yang Bahagia, Makmur dan Membanggakan.”Pungkasnya.
Mereka berdua dan Masyarakat Bojonegoro berharap Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, dapat membuat keputusan yang bijak dan melibatkan masyarakat dalam proses penamaan masjid, sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang religius dan menjadi tempat wisata religi yang membanggakan.Keputusan nama ini bukan hanya soal tulisan di papan nama masjid, tetapi tentang identitas, penghormatan sejarah, dan hak masyarakat atas pembangunan yang dananya berasal dari rakyat.
[Red]










